212.907 Calon Haji Reguler Lunasi Bipih, Kemenag Lampaui Target
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa 212.907 calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 28 April 2025, melampaui target yang ditetapkan.

Jakarta, 29 April 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kabar gembira bagi para calon jamaah haji. Hingga tanggal 28 April 2025, sebanyak 212.907 calon haji reguler telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, menandakan antusiasme tinggi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Rincian dari angka tersebut menunjukkan 183.149 calon haji berhak lunas, 27.554 orang berstatus cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Jumlah ini menunjukkan kesiapan dan komitmen para calon jamaah haji untuk segera berangkat ke Tanah Suci. Keberhasilan ini juga menjadi bukti efektifitas sistem dan proses administrasi yang dilakukan oleh Kemenag dalam pengelolaan Bipih.
Menurut Hilman Latief, "Sebanyak 212.907 calon haji reguler pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sudah melunasi Bipih." Meskipun telah melampaui target secara keseluruhan, Kemenag tetap memperhatikan distribusi kuota per provinsi. Beberapa provinsi menunjukkan surplus yang signifikan, sementara provinsi lain masih memerlukan waktu untuk mencapai target. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat kesiapan dan aksesibilitas di berbagai daerah di Indonesia.
Distribusi Kuota dan Perpanjangan Pelunasan
Meskipun capaian nasional telah melampaui target, Kemenag tetap menerapkan kebijakan distribusi kuota per provinsi. Akibatnya, terdapat beberapa provinsi yang surplus kuota, sementara provinsi lain masih kekurangan. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa pelunasan Bipih di empat provinsi: Jawa Barat, Gorontalo, Banten, dan Sumatera Selatan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon jamaah haji di provinsi-provinsi tersebut untuk melunasi Bipih dan menunaikan ibadah haji.
Hilman Latief menambahkan, "Sebetulnya kita sudah melampaui target, hanya karena kebijakan kita itu distribusi per provinsi, maka kemudian ada provinsi yang surplusnya banyak dan ada juga provinsi yang masih kurang." Perpanjangan waktu ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memastikan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia, tanpa memandang asal daerah.
Hasilnya pun membuahkan kabar baik. Hingga hari ini, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Selatan telah berhasil memenuhi kuota. Hanya Gorontalo yang masih kekurangan 11 orang. Namun, Kemenag tetap membuka kesempatan pelunasan hingga Jumat, 2 Mei 2025, guna memberikan kesempatan terakhir bagi calon jamaah haji di Gorontalo untuk melengkapi proses administrasi mereka. "Alhamdulillah hari ini Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Selatan sudah memenuhi. Tinggal Gorontalo kurang 11 orang saja tetapi kami tetap buka sampai Jumat (2/5)," jelas Hilman Latief.
Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
Keberhasilan pelunasan Bipih ini menjadi indikator positif bagi kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Jumlah calon jamaah haji yang telah melunasi Bipih menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Kemenag diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan dan memastikan kelancaran proses keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
Proses pelunasan Bipih yang telah melampaui target ini menandakan kesiapan dan optimisme Kemenag dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan khusyuk di Tanah Suci.
Ke depan, Kemenag perlu terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik untuk memastikan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dapat diakses oleh seluruh calon jamaah haji secara mudah dan akurat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan kelancaran proses penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.