Kemenag Perpanjang Pelunasan Bipih untuk Empat Provinsi hingga 2 Mei 2025
Kementerian Agama memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk empat provinsi hingga 2 Mei 2025, guna memenuhi kuota haji.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk empat provinsi di Indonesia. Perpanjangan ini diberikan hingga 2 Mei 2025, menyasar Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten. Keputusan ini diumumkan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta pada Jumat lalu. Perpanjangan ini menjawab kebutuhan akan kuota haji yang belum terpenuhi sepenuhnya di empat provinsi tersebut.
Perpanjangan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji yang masih membutuhkan waktu untuk melunasi Bipih. Hal ini mencakup jamaah cadangan yang perlu ditambah, serta mereka yang baru mendapatkan izin keberangkatan (istitha'ah) dan berhak melunasi Bipih. Dengan demikian, Kemenag berupaya mengakomodasi berbagai kondisi calon jamaah haji agar kuota haji dapat terisi secara optimal.
Hingga batas waktu pelunasan Bipih tahap sebelumnya, tercatat 212.733 orang telah melunasi biaya haji reguler. Jumlah ini terdiri dari 184.029 jamaah yang berhak lunas, 27.500 jamaah cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Meskipun jumlah jamaah yang telah melunasi Bipih telah melebihi kuota nasional, namun beberapa wilayah masih memiliki kuota yang belum terisi penuh.
Kuota Haji dan Perpanjangan Pelunasan Bipih
Indonesia telah mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, rinciannya 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Kuota haji reguler sendiri terbagi atas 190.897 calon haji reguler yang berhak lunas, 10.166 calon haji reguler lansia prioritas, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD). Perpanjangan waktu pelunasan ini difokuskan pada empat provinsi yang kuotanya belum terpenuhi sepenuhnya, guna memastikan kuota haji terisi secara maksimal.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa perpanjangan ini penting untuk mengantisipasi calon jamaah yang mungkin menunda keberangkatan meskipun sudah melunasi Bipih. Selain itu, perpanjangan ini juga mengakomodasi calon jamaah yang baru mendapatkan izin keberangkatan (istitha'ah) dan termasuk dalam kategori jamaah yang berhak lunas. Dengan demikian, Kemenag berupaya memastikan keadilan dan kesempatan bagi semua calon jamaah haji.
"Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih reguler hingga 2 Mei 2025. Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain.
Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah. Calon jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada tanggal 1 Mei 2025. Keberangkatan jamaah haji reguler ke Tanah Suci akan dilakukan secara bertahap dari embarkasi masing-masing mulai tanggal 2 Mei 2025.
Perpanjangan waktu pelunasan Bipih ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon jamaah haji di empat provinsi tersebut untuk mempersiapkan diri dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Kemenag berkomitmen untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan kuota haji untuk empat provinsi tersebut dapat terpenuhi sepenuhnya. Kemenag terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keberangkatan haji berjalan lancar dan sesuai rencana.
Proses pelunasan Bipih yang diperpanjang ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji yang mungkin mengalami kendala administrasi atau keuangan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum keberangkatan.