33 Peserta Babel Ikuti Pelatihan Paralegal Tahap II, Target Nasional 7.000!
Sebanyak 33 peserta dari Bangka Belitung mendaftar Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II yang digelar BPHN Kemenkumham, dengan target nasional 7.000 peserta.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengirimkan 33 peserta untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap II yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran dibuka sejak 5 Mei 2025 dan akan ditutup pada 23 Mei 2025. Pelatihan virtual ini dijadwalkan pada Juni 2025, bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan respons atas belum meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan tingginya minat masyarakat terhadap pelatihan paralegal.
Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menyatakan bahwa hingga 9 Mei 2025, sudah tercatat 33 pendaftar dari Babel. Ia berharap jumlah pendaftar akan terus bertambah hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII, dengan persyaratan melampirkan surat rekomendasi dari kepala desa/lurah, SK Kelompok Kadarkum, dan SK Pembentukan Pos Bantuan Hukum.
BPHN menargetkan 7.000 peserta dari seluruh Indonesia untuk Parletak Tahap II ini. Peserta idealnya berasal dari desa dan kelurahan, termasuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, dan peserta Peacemaker Justice Award (PJA) 2023-2025. Pelatihan akan difasilitasi oleh masing-masing Kanwil Kemenkumham dengan narasumber dari OBH terakreditasi.
Materi Pelatihan Paralegal
Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II akan mencakup berbagai materi penting yang dibutuhkan oleh para paralegal dalam menjalankan tugasnya. Materi tersebut meliputi:
- Pengantar Hukum dan Demokrasi
- Keparalegalan
- Struktur Masyarakat
- Bantuan Hukum dan Advokasi
- Hak Asasi Manusia
- Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan
- Teknik Komunikasi bagi Paralegal
- Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia
- Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis
Saat ini, Babel memiliki 165 Desa/Kelurahan Binaan dan 41 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkum Babel juga tengah mempersiapkan 35 Desa/Kelurahan Binaan untuk diajukan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Terdapat pula 30 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Babel. Hal ini menunjukkan komitmen Babel dalam mempersiapkan infrastruktur hukum yang memadai untuk mendukung akses keadilan bagi masyarakatnya.
Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menambahkan bahwa pada Parletak Angkatan I, Babel telah mengirimkan 58 peserta. Para peserta tersebut telah mengikuti pelatihan pada 18-21 Februari 2025 dan saat ini sedang dalam masa aktualisasi hingga 21 Mei 2025. Dengan adanya Parletak Tahap II ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat di Babel akan semakin luas dan mudah dijangkau. "Dengan adanya Parletak Tahap II ini, kami berharap akses keadilan bagi masyarakat di Babel semakin luas dan mudah dijangkau," kata Harun.
Pelatihan Paralegal ini merupakan langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih terbatas aksesnya terhadap bantuan hukum profesional. Dengan peningkatan kapasitas paralegal, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dasar yang dibutuhkan.