21 Kades di Babel Ikuti Peacemaker Training, Incar Peacemaker Justice Award 2025
Sebanyak 21 kepala desa dan lurah di Bangka Belitung mengikuti pembekalan peacemaker training sebagai tahapan seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, dengan harapan dapat mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Sebanyak 21 kepala desa dan lurah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti pembekalan peacemaker training. Kegiatan ini merupakan tahapan seleksi untuk ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Pembekalan tersebut diselenggarakan di Pangkalpinang pada Minggu, 18 Mei 2024. Para kades dan lurah ini telah lolos seleksi tingkat kabupaten dan kota sebelumnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pembekalan ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Tujuannya untuk mempersiapkan para kades dan lurah agar siap mengikuti peacemaker training dan tahapan seleksi selanjutnya dalam ajang PJA 2025. Harapannya, semakin banyak perwakilan Babel yang berhasil lolos ke tingkat nasional dan menerima penghargaan bergengsi tersebut di Jakarta.
Pelatihan intensif ini akan berlangsung selama tiga hari, dengan materi yang komprehensif. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek hukum dasar dan teknis, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemimpin desa dalam menyelesaikan konflik dan sengketa di masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun desa yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah secara damai.
Peacemaker Training: Persiapan Menuju PJA 2025
Para peserta peacemaker training akan menerima pembinaan intensif selama tiga hari penuh. Materi yang diberikan meliputi sembilan aspek hukum dasar dan teknis. Materi tersebut antara lain pengantar negara hukum dan Pancasila, pengantar singkat hukum pidana, pengantar singkat hukum perdata, dan pengantar singkat hukum administrasi negara.
Selain itu, para peserta juga akan mempelajari teknik penyelesaian konflik dan sengketa hukum di masyarakat, alternatif penyelesaian konflik, dan sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Mereka juga akan mempelajari metode dan teknik mediasi paralegal dalam bantuan hukum dan advokasi, serta pola relasi penyuluh hukum dalam pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum dan pos bantuan hukum.
Pemateri yang dihadirkan berasal dari instansi terkemuka, seperti Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menjamin kualitas dan kredibilitas materi yang disampaikan kepada para peserta. Dengan demikian, diharapkan para peserta dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin desa.
Pelatihan peacemaker training dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan mengikuti pelatihan pada tanggal 3-5 Juni, sedangkan kelompok kedua pada tanggal 11-13 Juni. Uniknya, seluruh pelatihan akan dilaksanakan secara virtual, memudahkan para peserta dari berbagai wilayah di Babel untuk berpartisipasi.
Tahapan Seleksi dan Aktualisasi
Setelah menyelesaikan peacemaker training, para peserta akan menjalani masa aktualisasi selama dua bulan. Masa aktualisasi ini penting untuk mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan. Mereka akan diuji kemampuannya dalam menyelesaikan konflik dan sengketa di wilayah masing-masing.
Setelah masa aktualisasi, akan dilakukan seleksi tingkat provinsi. Para peserta yang berhasil lolos seleksi provinsi akan melanjutkan ke tahap seleksi tingkat nasional pada bulan Agustus 2025. Seleksi tingkat nasional ini akan menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghargaan Peacemaker Justice Award.
Penghargaan Peacemaker Justice Award merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu atau kelompok yang berjasa dalam menciptakan perdamaian dan keadilan di masyarakat. Dengan mengikuti peacemaker training dan rangkaian seleksi ini, para kades dan lurah di Babel berharap dapat mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.
Para peserta pelatihan ini diharapkan mampu menjadi agen perubahan di desa masing-masing, menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan. Kemampuan mereka dalam menyelesaikan konflik secara damai akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di daerahnya.