341 Usulan Pemekaran Daerah di Indonesia, Moratorium Jadi Pertimbangan
Kemendagri mencatat 341 usulan pemekaran daerah hingga April 2025, namun kebijakan moratorium pemekaran menjadi pertimbangan utama.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 341 usulan pemekaran daerah hingga April 2025. Usulan tersebut meliputi pemekaran provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan daerah otonomi khusus. Rinciannya, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah otonomi khusus. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4).
Meskipun banyak usulan pemekaran daerah yang masuk, pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Hal ini dijelaskan oleh Akmal Malik, yang menyatakan bahwa finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah akan menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah terkait moratorium tersebut. Kedua RPP ini akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis pelaksanaan pemekaran daerah.
Akmal Malik juga menjelaskan bahwa Kemendagri telah menyiapkan dua draf RPP tersebut sejak tahun 2016. Namun, Wakil Presiden kala itu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Akibatnya, proses finalisasi RPP tertunda hingga saat ini. "Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," ungkap Akmal Malik.
Evaluasi Pemekaran Daerah dan Moratorium
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menanggapi usulan pemekaran daerah tersebut dengan menekankan perlunya evaluasi dan pembinaan terhadap daerah-daerah yang telah dimekarkan sebelumnya. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keberhasilan pemekaran dan menghindari dampak negatif. "Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu," ujar Aria Bima usai rapat.
Aria Bima menyadari bahwa sejumlah daerah memang mendesak untuk dimekarkan. Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan moratorium pemekaran untuk mencegah kecemburuan antar daerah. "Supaya tidak terjadi jealous atau iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut. Nah, ada daerah-daerah yang masuk akal. Contohnya, Bogor misalnya, tapi itu kan satu paket dengan daerah lain untuk kita tidak membahas lebih dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menegaskan bahwa usulan pemekaran daerah tidak boleh didasarkan pada alasan administratif dan politis semata. Pemekaran harus berfokus pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. "Jadi sebenarnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik. Indonesia itu tidak bisa lagi berkembang dengan sentralisasi yang namanya pusat mengendalikan 316 kabupaten-kota, atau mengendalikan 38 provinsi, tidak bisa," tegasnya.
Pertimbangan Moratorium dan Arah Ke Depan
Pemerintah tampaknya masih akan mempertimbangkan dengan seksama usulan pemekaran daerah yang mencapai 341 usulan tersebut. Kebijakan moratorium pemekaran menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Evaluasi terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan juga akan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait pemekaran daerah, mengingat dampaknya yang luas terhadap administrasi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depannya, fokus utama akan tetap pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Sistem sentralisasi pemerintahan yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi, dan pemekaran daerah diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di daerah. Namun, proses pemekaran harus didasari oleh kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya alasan administratif atau politis.
Dengan demikian, proses pemekaran daerah di Indonesia akan terus menjadi sorotan, dengan pertimbangan yang matang antara kebutuhan pemekaran dengan kebijakan moratorium yang berlaku. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus menjaga stabilitas dan pembangunan nasional.