Kemendagri Percepat Revisi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kemendagri sedang merevisi Kepmendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk meningkatkan akurasi data dan pelayanan publik, ditargetkan rampung Desember 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) tengah berfokus pada percepatan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan hal ini dalam rapat penyusunan revisi Kepmendagri di Jakarta pada 16 Januari 2024.
Percepatan revisi ini, menurut Raziras, sangat penting mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak pada pelayanan publik di daerah. Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang lama akan dicabut dan digantikan dengan Kepmendagri baru.
Kepmendagri baru ini akan mencakup sejumlah pembaruan signifikan. Salah satu yang paling penting adalah penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di seluruh Indonesia. Data yang digunakan akan merujuk pada data semester kedua bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Hal ini menandakan komitmen Kemendagri untuk memastikan data yang lebih akurat dan mutakhir.
Raziras menekankan pentingnya revisi ini untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang membutuhkan data wilayah administrasi pemerintahan yang akurat dan terupdate. Kemendagri berkomitmen untuk terus memperbarui data ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Proses ini diharapkan akan menghasilkan keputusan final yang mendukung administrasi kewilayahan yang lebih akurat dan efisien.
Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar penyusunan Kepmendagri baru. Dengan revisi ini, diharapkan data wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia akan menjadi lebih akurat dan bermanfaat bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Kemendagri memastikan data yang digunakan akan selalu up-to-date dan merefleksikan kondisi terkini di lapangan.
Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak terkait dan bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi pemerintahan. Harapannya, dengan data yang lebih akurat, pelayanan publik akan semakin efektif dan efisien. Target penyelesaian revisi Kepmendagri ini adalah Desember 2024.