Kemendagri dan Pemprov Sulsel Verifikasi Ulang Penataan Daerah Bantaeng, Barru, dan Pinrang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov Sulsel melakukan verifikasi ulang penataan perangkat daerah di Bantaeng, Barru, dan Pinrang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan validasi dan verifikasi ulang pemetaan urusan pemerintahan di tiga daerah, yaitu Bantaeng, Barru, dan Pinrang. Langkah ini dilakukan pada Jumat di Makassar dan merupakan bagian dari implementasi kebijakan berkelanjutan dalam penataan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian fungsi dan efisiensi tata kelola pemerintahan di ketiga daerah tersebut. Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Moh Yulianto, menjelaskan bahwa pemetaan ulang ini penting untuk memastikan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
Proses verifikasi ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang, Bantaeng, dan Barru, serta jajaran pejabat terkait dari Pemprov Sulsel. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Kemendagri dalam memastikan efektivitas struktur pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi penggunaan anggaran.
Penataan Perangkat Daerah Berbasis PP 72 Tahun 2019
Moh Yulianto menegaskan bahwa penataan ulang perangkat daerah harus mengacu pada prinsip ketepatan fungsi dan tujuan, sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2019. "Berkaitan dengan kegiatan penataan masing-masing daerah seperti Kabupaten Pinrang, Bantaeng, dan Barru ini, kita masih menggunakan PP 18 yang sudah diubah dengan PP 72," kata Yulianto. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pembagian tugas dan urusan daerah agar pelayanan publik tetap optimal. "Pembagian habis tugas dan urusan lainnya seperti efisiensi ini juga penting dan bagaimana masyarakat yang kita layani," tambahnya.
Yulianto juga menjelaskan bahwa bila ada kebutuhan revisi dalam penataan perangkat daerah, hal tersebut dapat dilakukan bersama-sama dengan Biro Organisasi Pemprov Sulsel. "Penataan perangkat daerah dengan baik karena ada tujuan yang baik supaya tepat fungsi, tepat tujuan. Kalau memang perlu revisi, kita bisa lakukan bersama dengan Pemprov Sulsel," tuturnya. Dengan demikian, diharapkan penataan perangkat daerah di ketiga kabupaten tersebut dapat berjalan efektif dan efisien.
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin, menyampaikan apresiasi atas arahan langsung dari Kemendagri. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi lintas pemerintah daerah. "Kami menyampaikan terima kasih atas kedatangan dari Mendagri. Penataan bidang masing-masing di tiga daerah seperti Kabupaten Pinrang, Bantaeng, dan Barru," ujar Bustanul. Ia menambahkan bahwa masing-masing perwakilan daerah akan memaparkan kondisi terkini serta rencana penataan perangkat daerah di wilayahnya.
Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Verifikasi ulang ini menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penataan perangkat daerah yang tepat akan memastikan bahwa sumber daya manusia dan anggaran digunakan secara optimal untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Proses ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Pertemuan tersebut juga menjadi wadah bagi perwakilan dari tiga kabupaten untuk menyampaikan kondisi terkini dan rencana penataan perangkat daerah masing-masing. Hal ini memungkinkan Kemendagri dan Pemprov Sulsel untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan akurat tentang kondisi di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri untuk terus mengawal dan memastikan efektivitas struktur pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. Dengan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan efektif dalam melayani masyarakat.
Melalui verifikasi ulang ini, diharapkan penataan perangkat daerah di Bantaeng, Barru, dan Pinrang dapat lebih optimal, selaras dengan peraturan yang berlaku, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Proses ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Verifikasi ulang penataan perangkat daerah di Bantaeng, Barru, dan Pinrang oleh Kemendagri dan Pemprov Sulsel merupakan langkah penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Proses ini menekankan pentingnya ketepatan fungsi, tujuan, dan optimalisasi pelayanan publik.