6 Tersangka Perusakan TPS Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Jambi telah melimpahkan berkas enam tersangka perusakan TPS di Sungai Penuh ke Kejari Sungai Penuh, dengan motif yang diduga untuk memicu pemungutan suara ulang, sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam proses hukum.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi melimpahkan enam tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang sempat menghebohkan tersebut. Kasus ini sendiri terjadi di Sungai Penuh, Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menjelaskan bahwa enam tersangka yang telah dilimpahkan adalah Edi Putra alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi. Keempat tersangka ini dilimpahkan pada 24 Januari 2025. Sementara itu, Eka Gunawan dilimpahkan pada tanggal 30 Januari 2025, dan Joni Holiman pada 31 Januari 2025.
Keenam tersangka ini selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh. Proses hukum yang mereka hadapi merupakan konsekuensi atas tindakan perusakan TPS yang dilakukan. Proses persidangan akan menentukan hukuman yang pantas bagi mereka.
Sebagai informasi tambahan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka pelaku perusakan TPS. Dari jumlah tersebut, enam tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam proses hukum. Perbedaan waktu pelimpahan berkas ini kemungkinan disebabkan oleh perbedaan kompleksitas kasus masing-masing tersangka.
Motif di balik perusakan TPS ini, menurut pengakuan para tersangka, adalah untuk memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tujuan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengganggu jalannya proses demokrasi. Aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak luas pada proses pemilu.
Tersangka yang menyerahkan diri pertama kali adalah HH, tersangka pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai. Penangkapan tersangka lain dilakukan setelahnya, termasuk tiga tersangka yang sempat melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Proses penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dengan telah dilimpahkannya enam tersangka ke kejaksaan, diharapkan proses hukum akan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kasus perusakan TPS ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.