7.012 JCH Sumsel Terlindungi JKN BPJS Kesehatan, Ibadah Haji Lebih Tenang
BPJS Kesehatan memastikan 7.012 Jamaah Calon Haji (JCH) Sumatera Selatan terlindungi JKN, memberikan ketenangan selama ibadah haji di Tanah Suci.

Sebanyak 7.012 Jamaah Calon Haji (JCH) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi akan mendapatkan perlindungan penuh dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Perlindungan ini berlaku sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, selama di Mekah, dan setelah kepulangan ke Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, pada Selasa, 4 Maret 2024 di Palembang.
Kabar baik ini memastikan seluruh JCH dan ratusan petugas haji asal Sumsel mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. Edy Surlis menekankan bahwa kepastian perlindungan JKN ini didasarkan pada ketentuan yang mewajibkan seluruh JCH terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan demikian, kesehatan para jamaah terjamin, baik sebelum berangkat maupun sesudah kembali ke Tanah Air.
Program JKN memberikan cakupan perlindungan yang komprehensif. Jika ada JCH yang sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal yang sama berlaku jika mereka membutuhkan perawatan medis setelah pulang ke Indonesia. Semua layanan kesehatan akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program JKN.
Perlindungan JKN: Ibadah Haji Lebih Tenang
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, sebelumnya telah menjelaskan kerja sama antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dan petugas haji terdaftar dalam Program JKN. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi jamaah dan keluarga mereka, baik sebelum, selama, maupun setelah ibadah haji.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk tahun 2025 maupun di masa mendatang. Prioritas utama adalah kesehatan jamaah dan petugas haji. Dengan adanya perlindungan JKN, mereka dapat fokus beribadah tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang mungkin timbul.
Ghufron Mukti menambahkan, "Dengan kehadiran Program JKN, diharapkan para jamaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan." Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung kelancaran ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Detail Penting Program JKN untuk JCH Sumsel
Berikut beberapa poin penting terkait perlindungan JKN bagi JCH Sumsel:
- Jumlah JCH terlindungi: 7.012 JCH
- Cakupan perlindungan: Sebelum keberangkatan, selama di Tanah Suci, dan setelah kepulangan.
- Syarat: JCH wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
- Manfaat: Penjaminan biaya perawatan medis sesuai ketentuan JKN.
- Tujuan: Memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi JCH selama menjalankan ibadah haji.
Program JKN ini tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jamaah calon haji Sumsel. Mereka dapat lebih fokus untuk menjalankan ibadah haji dengan tenang tanpa harus memikirkan beban biaya perawatan medis jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Kerja sama antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. Dengan adanya jaminan kesehatan yang terintegrasi, diharapkan ibadah haji dapat berjalan lancar dan para jamaah dapat pulang ke Tanah Air dengan sehat dan membawa kenangan indah dari Tanah Suci.