Ade-Asep Dilantik Presiden 6 Februari 2025: Kepastian dari KPU
KPU Kabupaten Bekasi memastikan pelantikan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, dipastikan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, di Cikarang, Kamis (23/1).
Kepastian ini didapat setelah adanya rapat dengar pendapat yang melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (22/1). Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilakukan secara serentak oleh Presiden. Ini berlaku untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.
"Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025," tegas Ali Rido. Ia menambahkan bahwa daerah yang masih memiliki sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilantik setelah adanya keputusan resmi dari persidangan.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi Ade-Asep. Namun, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan tersebut. Ali Rido menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki wewenang untuk melakukan pelantikan kepala daerah.
Kemendagri diperkirakan akan mengirimkan surat ke KPU RI dan pihak terkait untuk memastikan kehadiran dalam acara pelantikan serentak yang akan diadakan di Ibu Kota Negara. Sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat, Kemendagri juga berencana merevisi Peraturan Presiden tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 16/2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.
Proses pelantikan ini menandai tahapan akhir dari proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Dengan telah dipastikannya tanggal pelantikan, masyarakat Bekasi dapat menantikan kepemimpinan baru yang akan segera menjalankan tugasnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administrasi. KPU memastikan semua proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelantikan Ade-Asep diharapkan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.