Akses UU TNI Terbatas? Ketua KIP Ajak Publik Proaktif!
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong masyarakat untuk proaktif meminta akses UU TNI yang belum dipublikasikan, dengan mengajukan gugatan jika upaya awal gagal.

Jakarta, 30 April 2025 - Akses publik terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masih terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yusgiantoro, memberikan tanggapan dan arahan terkait permasalahan ini.
Donny menjelaskan bahwa meskipun UU TNI telah disahkan dan mulai berlaku sejak 26 Maret 2025, berkas resmi UU tersebut belum diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Kondisi ini mendorong KIP untuk memberikan panduan kepada masyarakat yang ingin mengakses informasi penting tersebut.
KIP menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Donny Yusgiantoro mengajak masyarakat untuk tidak pasif dan segera mengambil langkah proaktif untuk mendapatkan akses terhadap berkas UU TNI.
Langkah-Langkah Mendapatkan Akses UU TNI
Donny Yusgiantoro menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengakses berkas UU TNI. Pertama, masyarakat harus mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada TNI. "Jadi, publik itu harus menanyakan terlebih dahulu ke TNI. Di TNI itu nanti dia akan mengisi formulir, namanya formulir permohonan informasi. Kalau nanti tidak ditanggapi oleh TNI, dia akan ada formulir keberatan, tidak ditanggapinya itu karena apa," jelas Donny.
Jika permohonan informasi tersebut tidak direspons atau ditolak oleh TNI, masyarakat dapat mengajukan gugatan informasi publik kepada KIP. "Di undang-undang kita jelas, begitu dia tidak ditanggapi oleh TNI, dia bisa meregistrasi kepada kami. Secara undang-undang, kami bisa memanggil TNI, kami dudukkan sebagai termohon informasi dan publik yang meminta informasi itu sebagai pemohon informasi," tambah Donny.
KIP akan memproses gugatan tersebut melalui mekanisme adjudikasi nonlitigasi, yaitu penyelesaian sengketa informasi publik antara badan publik (TNI) dan pengguna informasi publik (masyarakat). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik
Donny menegaskan bahwa KIP tidak dapat secara aktif mencari dan menyelesaikan setiap sengketa informasi publik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proaktifitas masyarakat dalam meminta akses informasi. "Menurut Donny, KIP tidak bisa 'menjemput bola' dalam setiap sengketa informasi publik. Oleh sebab itu, dalam konteks keterbukaan berkas UU TNI, Ketua KIP berharap masyarakat melakukan langkah proaktif."
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang keterbukaan informasi publik untuk kepentingan masyarakat. "Apa pun bisa ditanyakan ke badan publik karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah alokasikan keterbukaan untuk kepentingan publik. Itu harus dilaksanakan oleh publik. Kalau publiknya tidak menanyakan, publiknya anteng-anteng saja, kami juga lebih anteng dari publik," tegas Donny.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI sebelum Lebaran, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal tersebut. Namun, keterbatasan akses publik terhadap berkas UU tersebut menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Kesimpulan
Ketidakjelasan akses terhadap berkas UU TNI menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk mendapatkan informasi publik. Masyarakat didorong untuk proaktif dalam meminta akses informasi dan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jika menghadapi kendala.