Judicial Review: Opsi Menkumham Atas Keberatan UU TNI Baru
Menteri Hukum dan HAM membuka opsi uji materi UU TNI yang baru melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi bagi pihak-pihak yang keberatan.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membuka opsi judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi kelompok masyarakat yang keberatan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan. Pernyataan ini disampaikan Menkumham di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat lalu, menanggapi penolakan dari berbagai kalangan terhadap UU tersebut. Ia menekankan bahwa jalur hukum ini merupakan bagian integral dari sistem ketatanegaraan Indonesia, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Menkumham Supratman menjelaskan, "Biarkan dia akan diuji, apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak." Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan UU TNI baru ini dijalankan terlebih dahulu. Bagi yang masih memiliki keberatan, jalur konstitusional seperti judicial review tetap terbuka sebagai mekanisme penyelesaian yang sah dan demokratis.
Lebih lanjut, Menkumham mengimbau agar tidak terjadi dikotomi yang berlebihan antar berbagai elemen bangsa. Ia mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai golongan dan profesi yang memiliki peran seimbang dalam pembangunan negara. "Intinya, tidak mungkin kita bisa sepakat dalam semua hal karena itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi. Karena itu, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan," tegasnya.
Penjelasan Menkumham Terkait UU TNI
Menkumham Supratman secara tegas membantah kekhawatiran sebagian pihak mengenai adanya unsur dwifungsi TNI dalam UU yang baru disahkan. Ia menjelaskan bahwa UU ini justru memberikan batasan yang lebih jelas terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer. Dengan demikian, kekhawatiran tersebut dinilai tidak berdasar.
Ia juga menanggapi kritik mengenai minimnya transparansi dalam proses pembahasan RUU. Supratman membantah hal tersebut dengan menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah dimulai sejak periode sebelumnya. "Undang-undang ini dulu saya yang menginisiasi waktu di badan legislasi, itu tahun 2024, tapi tidak jadi waktu itu, karena memang pemerintah belum menyelesaikan DIM-nya. Karena itu, menjadi carry over di periode sekarang," jelasnya.
Dengan demikian, Menkumham menekankan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan menerima penjelasan tersebut.
Menkumham juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang ke depannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang disahkan benar-benar sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Opsi Judicial Review sebagai Jalan Konstitusional
Menkumham secara eksplisit menawarkan jalur judicial review di MK sebagai solusi konstitusional bagi pihak-pihak yang masih keberatan dengan UU TNI yang baru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak konstitusional warga negara dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Proses judicial review di MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perselisihan terkait UU TNI secara adil dan transparan. Masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan dengan isi UU tersebut dapat mengajukan permohonan judicial review sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya opsi ini, diharapkan dapat meredam polemik yang terjadi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi penegakan hukum dan pembangunan nasional. Pemerintah berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban negara.
Kesimpulannya, pemerintah melalui Menkumham menawarkan jalur judicial review sebagai solusi atas keberatan terhadap UU TNI yang baru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya.