Revisi UU TNI: Penguatan Legalitas Militer di Kejaksaan Agung
Revisi UU TNI memberikan landasan hukum yang jelas bagi penempatan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung, khususnya di Jampidmil, guna memperkuat penegakan hukum.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Revisi Undang-Undang (UU) TNI memberikan payung hukum yang kuat terhadap penempatan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diungkapkan oleh pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, pada Rabu, 12 Maret 2024 di Jakarta. Perubahan ini menjawab kebutuhan akan landasan hukum yang lebih kokoh, mengingat sebelumnya penempatan tersebut hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Sebelumnya, keberadaan personel TNI di Kejagung, khususnya di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), hanya diatur melalui Peraturan Presiden. Dengan revisi UU TNI ini, keberadaan Jampidmil dan personel TNI lainnya di Kejagung kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas. Hal ini dinilai penting untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Revisi UU TNI ini sejalan dengan konsep single prosecution, di mana semua perkara pidana, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Dengan demikian, diharapkan koordinasi antara TNI dan Kejaksaan Agung akan semakin optimal dalam menangani kasus-kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak.
Penguatan Koordinasi TNI dan Kejaksaan Agung
Menurut Khairul Fahmi, revisi UU TNI ini akan memperkuat koordinasi antara TNI dan Kejaksaan Agung. Kehadiran Jampidmil yang kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU TNI akan memudahkan koordinasi dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota militer. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Fahmi juga menekankan kualitas sumber daya manusia TNI di bidang hukum. Adanya korps hukum dan oditur di lingkungan TNI menunjukkan kapabilitas personel militer dalam menangani kasus-kasus hukum. Mereka memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan, penuntutan, bahkan menjadi hakim peradilan militer. Dengan demikian, integrasi personel TNI yang berkualitas di Kejagung akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Lebih lanjut, Fahmi optimistis bahwa dengan adanya revisi UU TNI ini, Kejaksaan Agung akan semakin kuat dalam menegakkan hukum. Integrasi personel TNI yang terlatih dan berpengalaman di bidang hukum akan memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan kasus-kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak.
15 Kementerian/Lembaga yang Dapat Dijabat Prajurit Aktif TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2024. Revisi UU TNI mencakup hal ini sebagai salah satu poin krusial, memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif.
Berikut daftar 15 Kementerian/Lembaga tersebut: 1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara; 2. Pertahanan Negara; 3. Sekretaris Militer Presiden; 4. Intelijen Negara; 5. Sandi Negara; 6. Lemhannas; 7. Dewan Pertahanan Nasional; 8. SAR Nasional; 9. Badan Narkotika Nasional; 10. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); 12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); 13. Badan Keamanan Laut; 14. Kejaksaan Agung; 15. Mahkamah Agung.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, UU TNI hanya menyebutkan 10 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh personel aktif TNI. Penambahan 5 kementerian/lembaga baru ini menunjukkan perluasan peran TNI dalam pemerintahan sipil.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara TNI dan instansi pemerintah sipil, sekaligus memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan proses hukum yang melibatkan unsur militer dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan koordinasi dan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung semakin solid dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan prajurit TNI. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.