Komnas HAM Desak Perpanjangan Pembahasan RUU TNI: Demi Aspirasi Publik
Komnas HAM meminta perpanjangan pembahasan RUU TNI untuk mengakomodasi aspirasi publik dan mencegah dampak negatif revisi UU tersebut terhadap HAM, supremasi sipil, dan demokrasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Permintaan ini disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2024. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diperlukan untuk menampung aspirasi dan kekhawatiran publik terkait revisi UU TNI.
Atnike menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut mengenai RUU ini. "Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," ujarnya. Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk meminimalisir dampak negatif revisi UU tersebut.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau implikasi dari revisi UU TNI setelah disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian komprehensif sejak tahun 2024, menyorot isu HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi. Kajian tersebut memberikan catatan penting terkait penyusunan RUU TNI.
Rekomendasi Komnas HAM untuk RUU TNI
Komnas HAM merekomendasikan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya sebagai langkah awal penyusunan RUU. Hal ini penting untuk memastikan revisi tersebut efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan RUU.
Abdul Haris Semendawai menegaskan, "Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis." Partisipasi publik yang luas sangat krusial untuk memastikan revisi UU TNI selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Transparansi dalam proses penyusunan juga menjadi poin penting yang ditekankan Komnas HAM. Dengan keterbukaan informasi, publik dapat mengawasi dan memberikan masukan yang konstruktif, sehingga revisi UU TNI dapat menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Proses Pembahasan RUU TNI di DPR
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir, RUU tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2024.
Proses pembahasan RUU TNI di DPR menunjukkan adanya dukungan dari berbagai pihak untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya. Namun, desakan Komnas HAM untuk memperpanjang masa pembahasan menunjukkan betapa pentingnya mengakomodasi aspirasi publik dan memastikan revisi UU TNI tidak merugikan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Dengan mempertimbangkan rekomendasi Komnas HAM, diharapkan pembahasan RUU TNI dapat dilakukan secara lebih matang dan komprehensif, sehingga menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Komnas HAM berharap agar DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan dan memperpanjang masa pembahasan RUU TNI. Hal ini penting untuk memastikan revisi UU TNI selaras dengan prinsip HAM, supremasi sipil, dan demokrasi, serta mencegah munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan.