Angka Kemiskinan Ekstrem Indonesia Turun Drastis: Tahukah Anda Jumlahnya Kini Hanya 0,85 Persen?
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan signifikan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia per Maret 2025, menjadi 0,85 persen dari total populasi.

Jakarta – Kabar baik datang dari data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan penurunan drastis pada angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Per Maret 2025, jumlah penduduk yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem tercatat sebanyak 2,38 juta jiwa. Angka ini menandai penurunan signifikan sebesar 1,18 juta jiwa dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2024.
Penurunan ini membawa persentase penduduk miskin ekstrem menjadi hanya 0,85 persen dari total populasi Indonesia. Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan sebesar 0,41 persentase poin dari posisi Maret 2024. Data ini dirilis oleh BPS sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan di tanah air.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa definisi penduduk miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah US$2,15 per hari. Kriteria ini mengacu pada ambang batas kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Bank Dunia, berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) tahun 2017. Rilis data ini sejalan dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanggulangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Implikasinya
Penurunan jumlah penduduk miskin ekstrem menjadi 2,38 juta jiwa pada Maret 2025 menunjukkan efektivitas program pemerintah dalam menargetkan kelompok masyarakat paling rentan. Angka ini merupakan pencapaian penting dalam upaya nasional untuk mencapai target nol kemiskinan ekstrem. BPS berperan krusial dalam memantau dan mengukur progres ini, sesuai dengan mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
Metodologi yang digunakan BPS untuk mengukur kemiskinan ekstrem didasarkan pada survei konsumsi dan pengeluaran rumah tangga. Data primer untuk perhitungan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem Maret 2025 bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran. Survei ini dilaksanakan pada Februari 2025 dengan sampel yang mencakup 345 ribu rumah tangga di seluruh Indonesia, memastikan representasi data yang komprehensif.
Definisi kemiskinan secara umum juga dijelaskan oleh BPS. Penduduk dikategorikan miskin jika pengeluaran per kapita bulanannya berada di bawah garis kemiskinan. Pemahaman yang jelas tentang definisi ini penting untuk membedakan antara kemiskinan umum dan kemiskinan ekstrem, serta untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran.
Gambaran Umum Tingkat Kemiskinan Nasional
Selain kemiskinan ekstrem, BPS juga melaporkan perkembangan tingkat kemiskinan secara keseluruhan di Indonesia. Pada Maret 2025, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,47 persen. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,10 persentase poin dibandingkan September 2024, dan penurunan yang lebih besar, yaitu 0,56 persentase poin, dari Maret 2024.
Jumlah total penduduk yang masuk kategori miskin di Indonesia per Maret 2025 adalah 23,85 juta jiwa. Meskipun terjadi penurunan, jumlah ini masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengurangi angka ini secara signifikan di masa mendatang.
Garis kemiskinan pada Maret 2025 ditetapkan sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, atau sekitar US$37,33. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,34 persen dibandingkan dengan posisi September 2024. Kenaikan garis kemiskinan ini mencerminkan peningkatan biaya hidup dan inflasi, yang perlu diperhitungkan dalam strategi pengentasan kemiskinan.