ASN Mimika Diminta Patuh Laporkan LHKPN, TPP Terancam!
Pemkab Mimika meminta seluruh ASN untuk segera menyampaikan LHKPN 2025, dengan ancaman penundaan TPP bagi yang tidak patuh; hingga saat ini baru 31 dari 217 pegawai yang melaporkan.
![ASN Mimika Diminta Patuh Laporkan LHKPN, TPP Terancam!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000108.526-asn-mimika-diminta-patuh-laporkan-lhkpn-tpp-terancam-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, tengah gencar mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Permintaan tegas ini disampaikan menyusul rendahnya angka pelaporan hingga saat ini.
Ancaman Penundaan TPP
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Leisomar, mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya kepatuhan ASN dalam menyampaikan LHKPN. "Kami meminta supaya pejabat eselon II dan III untuk patuh menyampaikan LHKPN hingga akhir Maret 2025," tegas Leisomar di Timika, Selasa. Ancaman nyata pun dilayangkan: penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang lalai.
Data yang disampaikan Leisomar cukup memprihatinkan. Dari total 217 pegawai di lingkungan Pemkab Mimika, baru 31 ASN yang telah menyampaikan LHKPN mereka ke Inspektorat setempat. Ini berarti masih banyak ASN yang belum memenuhi kewajibannya.
Aturan yang Jelas
Kebijakan tegas Pemkab Mimika ini didasarkan pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini secara jelas mengatur sanksi bagi ASN yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN. "Jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN 2025 maka akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP," jelas Leisomar. Pada tahun 2024 lalu, tercatat 12 pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN.
Leisomar menambahkan bahwa Pemkab Mimika menargetkan 100 persen pelaporan LHKPN dari seluruh ASN yang wajib lapor. "Dan pada 2024 ada 12 pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN, dengan demikian diharapkan tahun ini semua pegawai bisa menyampaikan LHKPN sehingga bisa mencapai 100 persen," harapnya. Pihaknya berharap agar para pegawai lebih sadar akan pentingnya pelaporan LHKPN dan menaati instruksi kepala daerah.
Upaya Peningkatan Kepatuhan
Pemkab Mimika tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya pelaporan LHKPN. "Kami juga telah memberitahukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya seluruh pegawai yang namanya masuk sebagai wajib lapor LHKPN bisa melaporkan," ujar Leisomar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka pelaporan dan memastikan transparansi aset para ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Langkah Pemkab Mimika ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya sanksi yang jelas dan upaya peningkatan kesadaran, diharapkan kepatuhan ASN dalam menyampaikan LHKPN dapat meningkat secara signifikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik dan transparan.
Kesimpulan
Rendahnya angka pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Mimika menjadi perhatian serius. Dengan ancaman penundaan TPP dan upaya peningkatan kesadaran, Pemkab Mimika berharap dapat mencapai target 100 persen pelaporan LHKPN pada tahun 2025. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Mimika.