DPMK Mimika Desak Kampung Selesaikan LPJ Dana Desa 2024 Sebelum Maret 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika mendesak seluruh pemerintah kampung segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa tahun 2024 sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tengah gencar mendorong percepatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Abner Frits Werimon, di Timika pada Senin, 10 Februari 2025. Desakan ini muncul karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan awal terkait pengelolaan Dana Desa 2024 pada bulan Maret 2025.
Langkah Antisipatif DPMK Mimika
Menurut Abner Frits Werimon, surat resmi telah dikirimkan kepada seluruh pemerintah kampung di Kabupaten Mimika. Surat tersebut berisi himbauan agar segera menyiapkan seluruh dokumen pengelolaan anggaran Dana Desa. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan audit oleh BPK RI. Ketepatan waktu penyelesaian LPJ sangat penting, mengingat pemeriksaan BPK RI akan segera dilakukan. Kesiapan administrasi ini menjadi kunci kelancaran proses audit.
Lebih lanjut, Frits menjelaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Transparansi ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah memantau dan mengetahui program-program pembangunan yang telah dilaksanakan di kampung masing-masing. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana tersebut dan memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Target Penyelesaian LPJ dan Implikasinya
DPMK Mimika menargetkan seluruh kampung di Kabupaten Mimika telah menyelesaikan dan menyerahkan LPJ Dana Desa 2024 paling lambat akhir Februari 2025. Target ini bukan tanpa alasan. Penyelesaian LPJ tepat waktu merupakan salah satu syarat utama untuk pencairan alokasi Dana Desa berikutnya. Keterlambatan dalam penyelesaian LPJ berpotensi menghambat pencairan dana yang sangat dibutuhkan untuk kelanjutan program pembangunan di tingkat kampung.
Selain pengawasan penyelesaian LPJ, DPMK Mimika juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di tahun 2025. Fokus pengawasan akan diarahkan pada bagaimana keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di kampung. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Abner Frits Werimon menekankan kembali pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kampung haruslah terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung. Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.
DPMK Mimika berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika akan semakin transparan dan akuntabel. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan di tingkat kampung dan kesejahteraan masyarakat Mimika secara keseluruhan. Proses ini juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Kesimpulan
Desakan DPMK Mimika untuk menyelesaikan LPJ Dana Desa 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat kampung. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan pembangunan di Kabupaten Mimika dapat berjalan dengan efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.