LHKPN: 87,92 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor, KPK Ingatkan Batas Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 87,92 persen penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN, namun masih ada 50.369 yang belum melapor hingga batas waktu 31 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis, 20 Maret 2025. Angka ini didapat dari total 417.054 wajib lapor. Pengumuman ini disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025. KPK pun mengingatkan para penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melengkapi kewajiban tersebut.
Dari total wajib lapor, masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Budi Prasetyo menjelaskan rincian jumlah pelaporan dari berbagai sektor. Sektor eksekutif telah melaporkan sebanyak 296.136 pejabat dari total 333.405 wajib lapor. Legislatif melaporkan 14.362 pejabat dari 20.745 wajib lapor. Yudikatif telah melaporkan 17.877 pejabat dari 17.947 wajib lapor. Terakhir, BUMN/BUMD melaporkan 38.310 pejabat dari 44.957 wajib lapor.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 bagi seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024. Dengan tersisa hanya 10 hari lagi, KPK kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Rincian Pelaporan LHKPN per Sektor
Berikut rincian jumlah penyelenggara negara yang telah menyampaikan LHKPN per sektor hingga 20 Maret 2025:
- Eksekutif: 296.136 dari 333.405 wajib lapor (88,74%)
- Legislatif: 14.362 dari 20.745 wajib lapor (69,31%)
- Yudikatif: 17.877 dari 17.947 wajib lapor (99,61%)
- BUMN/BUMD: 38.310 dari 44.957 wajib lapor (85,22%)
Dari data tersebut terlihat bahwa sektor yudikatif memiliki persentase pelaporan LHKPN yang paling tinggi, sementara sektor legislatif memiliki persentase terendah.
Imbauan KPK dan Bantuan Teknis
KPK juga mengimbau pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk mengingatkan bawahannya agar segera melaporkan LHKPN. "KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala sehingga pelaporan LHKPN dapat tepat waktu," ujar Budi Prasetyo. Bantuan dan pendampingan ini diharapkan dapat membantu para penyelenggara negara yang mungkin menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara. Dengan batas waktu yang semakin dekat, diharapkan seluruh penyelenggara negara dapat segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
Ketepatan waktu pelaporan LHKPN sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memperkuat integritas penyelenggara negara. KPK berharap dengan adanya imbauan dan bantuan teknis ini, persentase pelaporan LHKPN dapat meningkat signifikan sebelum batas waktu berakhir.