KPK Ingatkan 50 Ribu Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan sebanyak 50.369 penyelenggara negara di Indonesia untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025. Peringatan ini disampaikan menyusul tenggat waktu pelaporan yang semakin dekat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat pekan lalu. Ia menekankan pentingnya pelaporan LHKPN yang akurat dan lengkap, mengingat setiap laporan akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan di situs web resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id. Keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan dapat berdampak pada proses verifikasi dan transparansi data kekayaan penyelenggara negara.
Selain mengingatkan para penyelenggara negara, KPK juga mengimbau pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk aktif mengingatkan bawahannya agar patuh terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. KPK bahkan menawarkan bantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam proses pengisian LHKPN, guna memastikan pelaporan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan dan bantuan dari KPK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mempermudah proses pelaporan.
Data Pelaporan LHKPN per 20 Maret 2025
Berdasarkan data pelaporan LHKPN hingga Kamis, 20 Maret 2025, KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor. Artinya, persentase pelaporan telah mencapai 87,92 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, namun KPK tetap berupaya untuk mencapai 100 persen pelaporan.
Rincian laporan yang masuk terdiri dari 296.136 pejabat eksekutif, 14.362 pejabat legislatif, 17.877 pejabat yudikatif, dan 38.310 pejabat BUMN/BUMD. Dibandingkan dengan jumlah wajib lapor seharusnya, masih terdapat perbedaan jumlah. Jumlah wajib lapor seharusnya adalah 333.405 pejabat eksekutif, 20.745 pejabat legislatif, 17.947 pejabat yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. KPK berharap agar seluruh penyelenggara negara dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi korupsi.
Pentingnya LHKPN bagi Transparansi dan Pencegahan Korupsi
- LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
- Transparansi harta kekayaan penyelenggara negara dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
- Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan akurat akan memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara.
- KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.
Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Kerja sama dan kepatuhan dari seluruh pihak sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.