LHKPN 2024: Tingkat Kepatuhan Baru Capai 33,45 Persen
Per 31 Januari 2025, baru 33,45 persen dari total 418.665 wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2024 telah menyampaikan laporannya, dengan tingkat kepatuhan tertinggi di bidang yudikatif.
![LHKPN 2024: Tingkat Kepatuhan Baru Capai 33,45 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230204.970-lhkpn-2024-tingkat-kepatuhan-baru-capai-3345-persen-1.jpg)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024 menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Data per 31 Januari 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa baru 33,45 persen dari total 418.665 wajib lapor yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Angka tersebut setara dengan 145.320 penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Jumlah ini mencakup wajib lapor baru di berbagai sektor, termasuk kabinet, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih. KPK sendiri mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melengkapi pelaporan LHKPN mereka.
Jika dirinci, tingkat kepatuhan di bidang eksekutif mencapai 33,45 persen (111.880 dari 334.437 wajib lapor). Di bidang legislatif, tingkat kepatuhan lebih tinggi, yakni 40,16 persen (8.121 dari 20.223 wajib lapor). Hal yang menarik, bidang yudikatif menunjukan kepatuhan tertinggi dengan angka 86,07 persen (15.552 dari 18.070 wajib lapor).
Sementara itu, kepatuhan di BUMN/BUMD masih terbilang rendah, yaitu 21,26 persen (9.767 dari 45.935 wajib lapor). KPK mendorong peningkatan kepatuhan di sektor ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya pelaporan LHKPN yang lengkap dan akurat.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 bagi seluruh wajib lapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Budi juga menambahkan bahwa masyarakat dapat memantau kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.
Ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam LHKPN sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Data LHKPN yang akurat dapat membantu mencegah dan mendeteksi potensi korupsi. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh wajib lapor sangat dibutuhkan.
KPK berharap angka kepatuhan pelaporan LHKPN akan terus meningkat hingga batas waktu yang telah ditentukan. Transparansi aset menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.