LHKPN 2024 Papua Barat: 84 Persen Pejabat Sudah Lapor, Sanksi Menanti yang Telat
Inspektorat Papua Barat melaporkan 84 persen penyelenggara negara telah menyelesaikan LHKPN 2024, dengan sanksi penundaan TPP bagi yang belum lapor.

Inspektorat Provinsi Papua Barat mengumumkan bahwa hingga saat ini, penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 telah mencapai 84 persen. Dari total 159 penyelenggara negara, sebanyak 134 pejabat telah menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Papua Barat, Korinus J Aibini, di Manokwari pada Jumat lalu.
Meskipun angka tersebut menunjukkan progress yang signifikan, masih ada 25 penyelenggara negara yang belum menyelesaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 13 pejabat telah mengisi formulir namun masih dalam status "draft", sementara 12 lainnya belum sama sekali melaporkan harta kekayaannya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Papua Barat.
Pelaporan LHKPN tahun 2024 ini dimulai sejak 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Maret 2025 melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), www.elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban pelaporan ini meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I dan II, serta pejabat fungsional. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini tidak mencakup pejabat eselon III dan IV.
Pejabat yang Belum Lapor dan Sanksi yang Diberlakukan
Rincian 25 pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN meliputi empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, empat pimpinan perangkat daerah, dan beberapa lainnya. Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 untuk mendorong percepatan penyelesaian LHKPN. "Kami dari Inspektorat sudah sering mengingatkan kepada pejabat yang wajib memberikan laporan harta kekayaan," tegas Korinus.
Bagi penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan, terdapat sanksi yang tegas. Mereka akan menghadapi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018 dan Nomor 19 Tahun 2021. "Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," jelas Korinus.
Inspektorat Papua Barat terus berupaya untuk memastikan semua penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan sanksi dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Upaya Percepatan Pelaporan LHKPN
Untuk mempercepat proses pelaporan, Inspektorat telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pejabat. Selain itu, Inspektorat juga secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pelaporan LHKPN. Koordinasi yang baik dengan KPK juga dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelaporan.
Meskipun terdapat sanksi yang diterapkan, Inspektorat berharap agar semua pejabat dapat memahami pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan upaya yang dilakukan oleh Inspektorat, diharapkan seluruh penyelenggara negara di Papua Barat dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN 2024.
Ketepatan waktu pelaporan LHKPN sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Proses pelaporan yang transparan dan akuntabel merupakan kunci dalam mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.