Badung Bersiap! Kartu Kredit Pemerintah Daerah Jadi Senjata Baru Minimalisir Kecurangan Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Badung gencar siapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mulai 2025. Langkah ini bertujuan meminimalisir kecurangan transaksi keuangan dan wujudkan transparansi.

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah progresif dengan menyiapkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mulai tahun 2025. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Bank BPD Bali, yang bertujuan utama untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam setiap transaksi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Badung, I B. Surya Suamba, menjelaskan bahwa penggunaan KKPD merupakan amanat dari ketentuan pusat yang menekankan pada transaksi nontunai atau cashless. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses transaksi sekaligus mengurangi risiko kesalahan dan penyimpangan finansial di era digitalisasi.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Pemkab Badung telah menggelar sosialisasi intensif kepada berbagai pihak terkait. Sosialisasi ini melibatkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Badung.
Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) menjadi krusial dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, semua lini pemerintahan dituntut untuk mengadopsi layanan berbasis digital atau elektronik, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Surya Suamba menekankan bahwa digitalisasi transaksi melalui KKPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Hal ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Badung.
Sistem cashless yang diusung KKPD tidak hanya meminimalisir kecurangan, tetapi juga meningkatkan efisiensi. Proses pencatatan dan pelaporan keuangan akan menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi beban administratif serta potensi kesalahan manual yang sering terjadi pada transaksi tunai.
Dasar Hukum dan Sosialisasi Pelaksanaan KKPD
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ketut Wisuda, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaan KKPD di Badung diamanatkan oleh Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023.
Peraturan Bupati tersebut secara spesifik mengatur operasional, tata cara penggunaan, serta penyelenggaraan KKPD di lingkungan Pemkab Badung. Adanya landasan hukum yang jelas ini memberikan kepastian dan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi sistem baru ini.
Sosialisasi yang telah dilakukan merupakan bagian integral dari strategi Pemkab Badung untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan sistem pembayaran yang modern dan terintegrasi di seluruh Indonesia, demi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang lebih baik.