Bawaslu Kudus Usul Perpanjang Waktu Penanganan Pidana Pilkada
Bawaslu Kudus mengusulkan penambahan durasi penanganan tindak pidana Pilkada 2024 karena waktu yang tersedia dinilai terlalu singkat dan kurang maksimal dalam menyelesaikan kasus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan perpanjangan waktu penanganan kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan keprihatinannya terkait durasi waktu yang tersedia saat ini, yang dinilai terlalu singkat untuk menyelesaikan berbagai kasus.
Durasi Waktu yang Terlalu Singkat
Menurut Moh Wahibul Minan, waktu yang diberikan untuk menangani setiap perkara pilkada hanya 3 + 2 hari kalender. Durasi ini dinilai terlalu mepet dan berdampak pada hasil penanganan perkara yang kurang maksimal. "Dalam setiap perkara dalam pilkada, kami hanya diberi waktu 3 + 2 hari. Bahkan, durasi waktu tersebut merupakan hari kalender sehingga terlalu cepat dan hasilnya juga kurang maksimal," ungkap Moh Wahibul Minan usai Evaluasi Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 di Kudus, Rabu.
Ia menjelaskan, waktu yang singkat menyulitkan Bawaslu Kudus dalam mencari bukti dan menyelesaikan kasus, terutama ketika pihak-pihak yang terlibat menghilang. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus pemilu, yang memiliki durasi 7 + 7 hari kerja, sehingga hari libur tidak dihitung.
Jumlah Kasus Pilkada Kudus 2024
Sepanjang Pilkada Kudus 2024, Bawaslu Kudus menangani 13 kasus pidana; lima kasus di tingkat kabupaten dan delapan kasus di tingkat kecamatan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah diselesaikan, sementara tiga kasus lainnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pilkada.
Solusi dan Saran
Dalam Evaluasi Gakkumdu tersebut, hadir pula dosen Fakultas Hukum Undip, Sri Wahyu Ananingsih, yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Jateng. Sri Wahyu Ananingsih menekankan pentingnya kesigapan, responsivitas, dan ketepatan waktu dalam penanganan tindak pidana pilkada untuk menghindari keterlambatan proses hukum. Proses hukum juga harus adil, tidak diskriminatif, dan memberikan hak yang sama kepada semua pihak.
Ia menambahkan, koordinasi yang harmonis antar anggota sentra gakkumdu dan internal Bawaslu sangat penting untuk optimalisasi hasil. Komitmen bersama dari semua pihak juga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemilihan.
Kesimpulan
Usulan perpanjangan waktu penanganan kasus tindak pidana Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kudus didasari pada pengalaman dan kendala yang dihadapi selama proses penanganan kasus. Dengan durasi waktu yang lebih panjang, diharapkan proses penanganan kasus dapat lebih optimal dan berkeadilan.