MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Digelar Cepat, Tujuh Perkara Gugatan Diperiksa
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang sengketa Pilkada digelar cepat untuk kepastian hukum dan kelancaran pemerintahan, tujuh gugatan hasil PSU dan rekapitulasi suara ulang telah disidangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar dengan cepat. Hal ini ditegaskan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Media Center MK, Jakarta, Jumat (25/4). Sidang ini meliputi gugatan susulan terkait hasil pemungutan suara dan rekapitulasi suara ulang Pilkada 2024. Proses persidangan yang cepat ini bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan mencegah hambatan terhadap jalannya pemerintahan.
Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menggunakan prinsip speedy trial dalam menangani sengketa Pilkada. "Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat," ujar Enny. Meskipun demikian, persidangan tetap akan dilakukan sesuai hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dengan mendengarkan keterangan dari pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Setelah semua bukti dan dalil dari pemohon lengkap, MK akan mendalami semuanya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan menentukan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Enny menambahkan bahwa terkait amar putusan, "Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu."
Sidang Perdana Tujuh Perkara Sengketa Pilkada
Pada Jumat (25/4), MK menggelar sidang perdana tujuh perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang Pilkada 2024. Sidang yang menggunakan metode panel ini berfokus pada mendengarkan permohonan dari para pemohon. Ketujuh perkara tersebut antara lain:
- Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025: Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2)
- Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025: Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak, Riau, nomor urut 1)
- Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025: Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1)
- Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025: Amus Besan dan Hamsah Buton (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku, nomor urut 4)
- Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2)
- Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3)
- Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2)
Ketujuh perkara ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya pada Senin (24/2), yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, kecuali untuk Kabupaten Puncak Jaya yang diperintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara. Selain tujuh perkara tersebut, masih ada dua permohonan lain yang belum disidangkan, yaitu dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Udiansyah, keduanya menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Proses persidangan yang cepat dan transparan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dan memastikan kelancaran jalannya pemerintahan di daerah-daerah yang bersangkutan. MK berkomitmen untuk menyelesaikan semua perkara sengketa Pilkada sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.