Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang MK Terkait 11 Gugatan Pilkada
Bawaslu Maluku akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi pada 21 dan 23 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait 11 gugatan sengketa Pilkada dari sembilan daerah di Maluku.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan kehadirannya dalam sidang dengar jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 dan 23 Januari 2025. Sidang ini membahas 11 gugatan hasil Pilkada dari berbagai daerah di Maluku. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan keterangan lengkap kepada MK.
Sebanyak 11 gugatan Pilkada di Maluku telah masuk ke MK. Sidang pada 21 Januari akan fokus pada tiga daerah: Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur. Sementara itu, gugatan dari Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Aru, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon akan dibahas pada 23 Januari 2025.
Sidang MK dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Jakarta. Bawaslu akan memaparkan hasil pengawasan mereka terkait berbagai dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam proses Pilkada. Mereka telah menyiapkan laporan tertulis yang merangkum temuan dan pencegahan pelanggaran selama tahapan pemilihan.
Peran Bawaslu dalam Sidang MK
Bawaslu akan memberikan keterangan lengkap mengenai pencegahan, pengawasan, dan penanganan laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada. Laporan hasil pengawasan Bawaslu di setiap daerah menjadi dasar keterangan yang akan disampaikan. Informasi ini mencakup penanganan sengketa proses yang telah ditangani Bawaslu sebelumnya.
Gugatan Pilkada yang Diajukan ke MK
- Kepulauan Aru: Temy Oersipuny - Hady Djumaidy
- Maluku Tengah: Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam
- Buru Selatan: Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa
- Kepulauan Tanimbar: Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin
- Maluku Barat Daya: Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata
- Seram Bagian Timur (SBT): Rohani Vanath - Madja Rumatiga
- Buru: Amustofa Besan dan Hamsah Buton, serta Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto
- Kota Ambon: Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay
- Maluku Tenggara: Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin
Dari total 304 perkara sengketa pilkada yang terdaftar di MK, 11 gugatan berasal dari sembilan daerah di Maluku. Bawaslu siap memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan MK untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.