Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu: Beri Fungsi Quasi Peradilan
Bawaslu mengusulkan revisi UU Pemilu agar lembaga tersebut memiliki fungsi quasi peradilan untuk memperkuat putusan dan penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan agar Bawaslu memiliki fungsi quasi peradilan dalam menangani perkara pemilu. Usulan ini disampaikan pada Sabtu di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memperkuat putusan Bawaslu agar bersifat mengikat dan menjadi bagian integral dari sistem penegakan hukum pemilu.
Menurut Bagja, selama ini putusan Bawaslu seringkali dianggap hanya sebagai rekomendasi. Padahal, dalam banyak kasus, keputusan Bawaslu seharusnya menjadi dasar hukum yang mengikat, terutama dalam pelanggaran administrasi pemilu. Ia menekankan perlunya penegasan kewajiban kepatuhan hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, dengan mengedepankan sanksi administrasi daripada sanksi pidana. "Juga, adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan dengan sanksi pidana," kata Bagja.
Bagja juga memaparkan desain penegakan hukum pemilu yang ideal. Sistem ini harus membentuk kerangka hukum yang saling terhubung antara Bawaslu (pelanggaran administrasi), Pengadilan TUN (gugatan TUN pemilu), dan Mahkamah Konstitusi (MK, perselisihan hasil pemilu). Ia menjelaskan, "Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya."
Penguatan Pengawasan Pemilu di Era Modern
Rahmat Bagja menilai bahwa pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap tantangan modern. Tantangan tersebut meliputi politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara. Ia menambahkan pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital. Sistem ini akan memungkinkan publik untuk memantau proses dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu. "Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu," jelas Bagja.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin, mengakui bahwa pemilu dan pemilihan serentak pada 2024 berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan beririsan. Afifuddin menambahkan, "Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan."
Desain Ideal Penegakan Hukum Pemilu
Usulan Bawaslu untuk mendapatkan fungsi quasi peradilan merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas dan efektivitas pengawasan pemilu. Dengan putusan yang mengikat, Bawaslu dapat lebih efektif mencegah dan menindak pelanggaran administrasi. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya pemilu yang lebih adil, demokratis, dan kredibel.
Sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi, seperti yang diusulkan oleh Bagja, juga penting untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum. Dengan adanya keterkaitan antara Bawaslu, Pengadilan TUN, dan MK, proses penyelesaian sengketa pemilu akan lebih terstruktur dan efisien.
Transparansi dalam proses penanganan pelanggaran administrasi juga merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dengan akses informasi yang lebih mudah, masyarakat dapat memantau proses hukum pemilu dan memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Tantangan pemilu serentak 2024, seperti yang diakui oleh KPU, perlu diantisipasi dengan baik. Koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu.
Kesimpulannya, usulan Bawaslu ini patut dipertimbangkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Indonesia. Revisi UU Pemilu yang mengakomodasi usulan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang lebih kuat dan efektif, sehingga dapat menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.