Baznas Karawang Target Rp12 Miliar Zakat di 2025, Baru Terkumpul Rp1,5 Miliar
Baznas Karawang optimistis capai target penghimpunan zakat Rp12 miliar di tahun 2025 meskipun hingga pertengahan Maret baru terkumpul Rp1,5 miliar, dengan Ramadan sebagai momentum utama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp12 miliar pada tahun 2025. Target tersebut disampaikan Wakil Ketua II Baznas Karawang, Asep Abdullah Syafei, pada Sabtu lalu di Karawang. Namun, hingga pertengahan Maret 2025, realisasi penghimpunan ZIS baru mencapai Rp1,5 miliar. Bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan jumlah penghimpunan, terutama zakat fitrah.
Asep menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu di bulan Ramadan. Zakat fitrah ini dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat melalui amil zakat resmi yang ditunjuk pemerintah atau lembaga zakat yang diakui. Hal ini untuk memastikan transparansi dan penyaluran zakat tepat sasaran.
Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan sebesar 3,5 liter beras atau setara dengan Rp42.000 per orang. Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Dengan demikian, besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya.
Target Penghimpunan Zakat Baznas Karawang
Target penghimpunan zakat sebesar Rp12 miliar yang ditetapkan Baznas Karawang menunjukkan optimisme dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat untuk masyarakat yang membutuhkan. Meskipun realisasi hingga pertengahan Maret masih relatif kecil, Baznas Karawang yakin dapat mencapai target tersebut. Bulan Ramadan, sebagai bulan penuh berkah, diyakini akan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan penghimpunan zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, Baznas Karawang juga mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat mal. Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang melebihi nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Besaran zakat mal berkisar antara 2,5 persen hingga 20 persen dari total harta kekayaan, tergantung jenis hartanya.
Asep menjelaskan bahwa zakat mal dapat dibayarkan secara bulanan, namun tetap harus diakumulasi selama satu tahun. Jika seseorang belum membayar zakat mal dalam satu tahun, maka ia wajib membayar zakat tersebut secara dobel di tahun berikutnya. 'Zakat mal tidak memiliki batas waktu tertentu dalam setahun, sehingga bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai nisab,' kata Asep.
Pentingnya Peran Amil Zakat Resmi
Baznas Karawang menekankan pentingnya penyaluran zakat melalui amil zakat resmi. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat. Amil zakat resmi telah melalui proses verifikasi dan memiliki kredibilitas yang terjamin. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih tenang dan yakin bahwa zakat yang mereka bayarkan akan sampai kepada yang berhak menerimanya.
Penggunaan amil zakat resmi juga membantu mencegah penyalahgunaan dana zakat. Sistem pengelolaan yang terstruktur dan terkontrol akan memastikan dana zakat digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial yang menjadi landasan utama dalam penyaluran zakat.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Baznas, MUI, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Karawang, diharapkan penyaluran zakat di Karawang dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam program-program sosial keagamaan.
Meskipun target penghimpunan zakat masih jauh dari tercapai, Baznas Karawang tetap optimistis. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan target penghimpunan zakat sebesar Rp12 miliar dapat tercapai pada akhir tahun 2025. Ramadan menjadi momentum penting dalam upaya mencapai target tersebut.