Baznas Kecam Penggunaan Kode "Uang Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengecam penggunaan kode "uang zakat" dalam kasus dugaan korupsi di LPEI, menegaskan dana zakat tidak terlibat dan meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyatakan keprihatinannya atas penggunaan kode "uang zakat" dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2024, menegaskan bahwa penggunaan diksi tersebut tidak hanya merendahkan makna suci zakat dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap agama.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang mengaitkan dana zakat dengan kasus korupsi LPEI. Noor Achmad dengan tegas membantah keterlibatan dana zakat yang dikelola Baznas dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa "uang zakat" hanyalah kode komunikasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, sama sekali tidak berkaitan dengan pengelolaan zakat yang resmi dan transparan.
Baznas RI menekankan bahwa zakat merupakan ibadah wajib dengan nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mereka yang berhak menerimanya dan meningkatkan kesejahteraan umat. Mengaitkannya dengan tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan tidak dapat ditoleransi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan kesalahpahaman publik mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.
Kecaman dan Tuntutan Baznas
Noor Achmad berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di LPEI, termasuk menyelidiki motif di balik penggunaan kode "uang zakat". Ia juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampuradukkan unsur kesucian agama dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum terhadap para pelaku.
Baznas RI mendesak agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Diharapkan, tidak ada lagi pihak yang menggunakan istilah-istilah suci dalam agama untuk menutupi atau menyamarkan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas RI selalu berkomitmen untuk menjaga amanah para muzaki (pemberi zakat) dan memastikan dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses pengelolaan dana zakat dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ajakan untuk Tetap Istiqamah Berzakat
Terkait dengan kasus ini, Baznas RI mengajak seluruh masyarakat untuk tetap istiqamah menjalankan kewajiban zakat. Kasus LPEI tidak seharusnya mempengaruhi komitmen umat Islam dalam menunaikan ibadah zakat. Baznas RI menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tetap percaya pada pengelolaan zakat yang transparan dan bertanggung jawab.
Baznas RI menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Lembaga ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan demikian, dana zakat dapat terus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mewujudkan keadilan sosial.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana zakat, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan korupsi di masa mendatang. Baznas RI siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan hal tersebut.