BKSDA Sumbar Usut Pendaki Liar Gunung Marapi, Ancaman Blacklist Mengintai
BKSDA Sumatera Barat menyelidiki sembilan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Marapi saat status waspada, terancam sanksi blacklist.

Pendakian Ilegal Gunung Marapi Diusut BKSDA
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki kasus sembilan pendaki yang secara ilegal mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025. Gunung yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu saat itu berstatus waspada atau Level II. Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menyatakan pihaknya masih mengkaji potensi pidana dalam kasus ini.
Ancaman Pidana dan Sanksi
Meskipun belum ditemukan unsur pidana, Lugi menjelaskan, jika ada unsur kesengajaan yang membahayakan akibat pendakian ilegal tersebut, maka kasus ini bisa diarahkan ke ranah pidana. Penyelidikan difokuskan pada peran dua warga lokal yang diduga menjadi pemandu enam dari sembilan pendaki tersebut. Tiga pendaki lainnya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Rekomendasi PVMBG dan Investigasi BKSDA
Sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat dilarang memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi. BKSDA Sumbar kini tengah menunggu keterangan dari enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Identitas keenam pendaki ini telah dikantongi BKSDA berdasarkan keterangan tiga pendaki lainnya yang diperiksa pada 24 Januari 2025.
Konsekuensi bagi Pendaki Liar
Jika keenam pendaki tersebut tidak kooperatif hingga batas waktu yang ditentukan, BKSDA Sumbar akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist. Artinya, mereka akan dilarang mendaki gunung-gunung di bawah naungan BKSDA Sumbar dalam jangka waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian. Langkah ini sebagai efek jera dan untuk memastikan keselamatan pendaki serta kelestarian lingkungan Gunung Marapi.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
BKSDA Sumbar juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut peran pemandu lokal dalam pendakian ilegal ini. Kerja sama antar instansi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi bahaya yang mengintai para pendaki saat gunung berstatus waspada.
Kesimpulan
Kasus pendakian ilegal Gunung Marapi ini menjadi pengingat penting akan perlunya kepatuhan terhadap aturan dan rekomendasi keselamatan saat melakukan aktivitas pendakian. Sanksi tegas dari BKSDA Sumbar diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi kelestarian alam.