BKSDA Sumbar Jatuhkan Sanksi 3 Tahun untuk Pemandu Liar Gunung Marapi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menjatuhkan sanksi larangan mendaki selama tiga tahun kepada dua pemandu liar Gunung Marapi yang terbukti telah membahayakan keselamatan jiwa pendaki dengan memfasilitasi pendakian ilegal di gunung.
![BKSDA Sumbar Jatuhkan Sanksi 3 Tahun untuk Pemandu Liar Gunung Marapi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/130040.821-bksda-sumbar-jatuhkan-sanksi-3-tahun-untuk-pemandu-liar-gunung-marapi-1.jpg)
Dua pemandu pendakian liar Gunung Marapi, Roni dan Karim, menerima sanksi berat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Mereka dilarang mendaki gunung selama tiga tahun. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 1 Januari 2025, di Padang oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati.
Sanksi ini berlaku jika empat gunung di bawah naungan BKSDA, termasuk Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum. Keputusan memberikan sanksi yang lebih berat kepada kedua pemandu ini dibandingkan tujuh pendaki liar lainnya yang hanya dikenai larangan mendaki selama satu tahun. Alasannya, Roni dan Karim dinilai sengaja memfasilitasi pendakian ilegal dan bahkan menarik biaya Rp250.000 dari enam pendaki.
Tindakan kedua pemandu tersebut sangat disayangkan BKSDA karena membahayakan keselamatan jiwa. Ironisnya, Roni sendiri turut serta dalam evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023. Meskipun mengetahui risiko aktivitas gunung api, ia tetap memfasilitasi pendakian ilegal. "Roni ini dulu turut membantu penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi 3 Desember 2023, tapi justru tetap memfasilitasi orang untuk naik ke atas gunung," ujar Dian Indriati.
Kesembilan pendaki liar, termasuk Roni dan Karim, telah mendatangi kantor BKSDA Sumbar pada 1 Januari 2025. Mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka atas tindakan mereka. Mereka diketahui mendaki gunung pada 19 Januari 2025, saat Gunung Marapi berstatus waspada dan telah ditutup.
BKSDA berharap sanksi ini menjadi efek jera. Pihaknya menekankan bahwa Gunung Marapi saat ini masih berstatus waspada dan ditutup untuk pendakian. Tindakan pendakian ilegal sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa.
Karim, salah satu pemandu, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada BKSDA, masyarakat, pecinta alam, dan pihak-pihak terkait. "Kami pemandu pendakian liar ke Gunung Marapi mengakui kesalahan kami dan menyampaikan permohonan maaf ke BKSDA, masyarakat, pecinta alam serta pihak terkait," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menaati peraturan dan mematuhi status gunung berapi. Keselamatan dan perlindungan lingkungan harus diprioritaskan. Semoga sanksi ini memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.