BNPT Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi: Optimalkan Pencegahan Terorisme
BNPT membentuk Satgas Kontra Radikalisasi untuk mencegah terorisme secara komprehensif dengan pendekatan terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
BNPT membentuk Satgas Kontra Radikalisasi untuk optimalkan pencegahan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 23 Januari 2024 mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi. Langkah ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan terorisme di Indonesia.
Pembentukan satgas ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, dan Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023. Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono, menekankan pentingnya pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dalam pelaksanaan kontra-radikalisasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Kontra Radikalisasi di Jakarta.
Menurut Kepala BNPT, pembentukan satgas merupakan langkah strategis untuk memastikan efektivitas program kontra-radikalisasi. Pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 mengamanatkan proses kontra-radikalisasi yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini perlu diimplementasikan secara seragam oleh seluruh pihak yang terlibat dalam satgas.
Satgas ini akan menjadi wadah kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra-radikalisasi. Dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat dihasilkan langkah-langkah efektif dalam menangani ancaman radikalisasi.
Komjen Pol Eddy Hartono berharap satgas dapat bekerja secara optimal dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi. Ia menekankan pentingnya pemecahan masalah dan hambatan untuk keberhasilan program ini. Harapannya, Satgas Kontra Radikalisasi dapat menjadi solusi efektif dalam menanggulangi ancaman radikalisme.
Kontra-radikalisasi sendiri merupakan proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Proses ini ditujukan kepada individu atau kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme. Tujuannya untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
Sasaran utama kontra-radikalisasi adalah membangun individu yang mampu menolak paham radikalisme. Selain itu, program ini juga bertujuan menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan non-kekerasan. Dengan demikian, diharapkan terbentuk masyarakat yang toleran dan menolak kekerasan.