BPJPH Tekankan Pentingnya Standar Halal Sepanjang Rantai Pasok Makanan
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya penerapan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh rantai pasok makanan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepastian hukum.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, pada Rabu (14/5) di Jakarta, menegaskan pentingnya penerapan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh rantai pasok produk makanan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum terkait konsumsi produk makanan halal.
Afriansyah menekankan bahwa makanan merupakan kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, memperhatikan dan menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi SJPH menjadi sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Ia menambahkan, perhatian khusus perlu diberikan pada proses logistik pendinginan. Proses pendinginan pada suhu tertentu berpotensi menyebabkan kontaminasi antar produk. Sistem Jaminan Produk Halal diperlukan untuk mencegah hal tersebut dan menjamin kehalalan produk makanan hingga sampai ke konsumen.
Sertifikasi Halal untuk Cold Storage
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan pentingnya sertifikasi halal untuk penyimpanan makanan, khususnya cold storage. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa makanan yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal. BPJPH sendiri telah mengklasifikasikan cold storage dalam kelompok jasa penyimpanan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52102 - Aktivitas Cold Storage.
Menurut Afriansyah, jasa cold storage merupakan sektor penting dalam rantai pasok halal. Perusahaan yang bergerak di bidang ini perlu mendapatkan sertifikasi halal untuk memastikan proses penyimpanan makanan tetap menjaga kehalalan produk.
Ia juga menambahkan bahwa BPJPH secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik yang dilaksanakan langsung oleh BPJPH maupun secara kolaboratif dengan pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi juga dilakukan melalui publikasi di berbagai media untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Pelaku Usaha
BPJPH berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam rantai pasok makanan untuk memperoleh sertifikasi halal. Hal ini dilakukan karena tingginya kebutuhan masyarakat akan produk makanan halal.
Afriansyah menyatakan bahwa koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk mendorong keberhasilan program sertifikasi halal. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Dengan memastikan seluruh rantai pasok makanan memenuhi SJPH, BPJPH berharap dapat melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam industri makanan halal di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat akan produk halal berkualitas.
Kesimpulannya, upaya BPJPH dalam memastikan penerapan SJPH di seluruh rantai pasok makanan merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan membangun industri makanan halal yang terpercaya di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada pelaku usaha juga menjadi kunci keberhasilan program ini.