BPJS Kesehatan Luncurkan Kanal Daring: Cek Status JKN Anda dengan Mudah!
BPJS Kesehatan memudahkan peserta JKN untuk mengecek status kepesertaan melalui kanal daring seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, dan call center 165, memberikan kemudahan akses informasi dan layanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, mengumumkan kemudahan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sorong, Papua Barat. Kini, peserta JKN dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka melalui berbagai kanal daring yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Layanan ini diluncurkan untuk memastikan peserta selalu memiliki akses informasi yang cepat dan akurat mengenai status keikutsertaan mereka dalam program JKN.
Pupung menjelaskan pentingnya bagi setiap peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka aktif. "Sakit bisa datang kapan saja," ujarnya, "sehingga penting bagi setiap peserta JKN untuk dapat memastikan status kepesertaannya aktif. Ketika memerlukan pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif tentu akan menjadi kendala." Inovasi ini menjawab kebutuhan peserta akan akses informasi yang cepat dan mudah, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih modern dan responsif kepada peserta. Layanan daring ini memberikan solusi praktis bagi peserta JKN yang sibuk dan ingin mengakses informasi dengan cepat dan efisien. Tidak perlu lagi antri dan menghabiskan waktu di kantor, cukup dengan menggunakan ponsel pintar, peserta bisa mengecek status JKN mereka hanya dalam hitungan menit.
Akses Mudah Status JKN Melalui Kanal Daring
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal daring yang dapat diakses peserta JKN untuk memeriksa status kepesertaan mereka. Salah satu kanal yang mudah diakses adalah Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA BPJS Kesehatan) di nomor 08118165165. Peserta cukup mengirimkan pesan dan memilih menu sesuai kebutuhan. Selain itu, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur pengecekan status kepesertaan dan berbagai fitur bermanfaat lainnya.
Bagi peserta yang lebih nyaman berkomunikasi melalui telepon, BPJS Kesehatan menyediakan layanan call center 24 jam di nomor 165. Melalui nomor ini, peserta dapat menanyakan informasi mengenai status kepesertaan dan berbagai layanan BPJS Kesehatan lainnya. Layanan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.
Pupung menekankan bahwa layanan digital ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih modern dan responsif. Dengan adanya berbagai kanal layanan daring, peserta JKN dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan nyaman tanpa harus datang langsung ke kantor. "Kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan layanan bagi peserta agar bisa mendapatkan manfaat JKN secara optimal," tegas Pupung.
Mengaktifkan Kembali Status JKN yang Nonaktif
Bagi peserta JKN yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkannya kembali. Langkah-langkah ini berbeda tergantung pada segmen kepesertaan masing-masing peserta.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri yang menunggak iuran, mereka dapat melunasi tunggakan secara langsung atau melalui Program New Rehab 2.0 dengan cara pembayaran berangsur. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif dapat melaporkan ulang ke Dinas Sosial setempat atau beralih ke segmen PBPU Mandiri.
Peserta dengan segmen tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang nonaktif karena telah berusia 21 tahun namun masih berkuliah, dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah hingga usia 25 tahun. Sedangkan bagi peserta yang telah berhenti bekerja, mereka dapat beralih ke segmen PBPU Mandiri atau PBI melalui Dinas Sosial setempat.
Dengan berbagai kanal daring yang tersedia, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan. Langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami ini diharapkan dapat membantu peserta untuk mengelola kepesertaan JKN mereka dengan lebih efektif.
Inovasi ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Dengan akses informasi yang mudah dan cepat, diharapkan peserta JKN dapat memanfaatkan program JKN secara optimal dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.