BPOM Harmonisasi Kebijakan Nutri-Grade untuk Cegah Penyakit Tidak Menular
BPOM tengah harmonisasi kebijakan nutri-grade untuk mengurangi kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan konsumsi gula, garam, dan lemak tinggi, dengan melibatkan pelaku usaha dan mempertimbangkan masa transisi.
![BPOM Harmonisasi Kebijakan Nutri-Grade untuk Cegah Penyakit Tidak Menular](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220147.634-bpom-harmonisasi-kebijakan-nutri-grade-untuk-cegah-penyakit-tidak-menular-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah mengharmonisasi kebijakan nutri-grade, sebuah sistem pelabelan yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini penting karena peraturan ini akan berdampak pada dunia usaha. Oleh karena itu, BPOM melibatkan pelaku usaha dalam proses ini untuk mencapai kesepakatan bersama. "Prosesnya harmonisasi. Karena ini peraturan akan mengenai dunia usaha, tentu harmonisasinya dengan mereka juga," ujar Taruna usai rapat bersama DPR.
Tingginya Angka Kematian Akibat Konsumsi GGL Berlebih
Data yang disampaikan BPOM menunjukkan fakta mengejutkan: 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh konsumsi GGL yang tinggi. Konsumsi GGL berlebih dapat memicu berbagai penyakit non-infeksius seperti penyakit jantung, diabetes, dan kanker. Oleh karena itu, pengaturan nutri-grade dianggap krusial untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Dalam upaya harmonisasi ini, BPOM melibatkan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI). Salah satu poin penting yang dibahas adalah jangka waktu implementasi kebijakan nutri-grade, termasuk masa transisi atau grace period sebelum aturan tersebut berlaku sepenuhnya. "Setelah diputuskan berapa lama ada masa grace period-nya atau periode penantian sampai itu berlaku penuh," tambah Taruna.
Detail Kebijakan Nutri-Grade
Selain jangka waktu implementasi, diskusi juga mencakup penetapan takaran maksimal GGL yang diperbolehkan dalam berbagai produk makanan dan minuman, termasuk makanan siap saji yang dijual di warung-warung. Kebijakan nutri-grade ini diproses berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sistem nutri-grade, yang juga diterapkan di negara tetangga seperti Singapura, akan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan GGL dalam produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membuat pilihan yang lebih sehat.
Saran Konsumsi GGL dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan batas konsumsi GGL per orang per hari, yaitu 50 gram atau empat sendok makan gula, 2.000 miligram natrium atau 5 gram (satu sendok teh) garam, dan 67 gram atau lima sendok makan minyak goreng untuk lemak. Meskipun kebijakan nutri-grade belum diterapkan sepenuhnya, Kemenkes gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih makanan bergizi seimbang.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas edukasi tentang pemilihan makanan sehat. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif sebelum kebijakan nutri-grade resmi diterapkan.
Kesimpulan
Harmonisasi kebijakan nutri-grade oleh BPOM merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian PTM di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan masa transisi, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.