BPS Tetapkan 781 Komoditas Acuan Baru Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan 781 komoditas sebagai acuan baru perhitungan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tahun dasar 2023, berlaku mulai Januari 2025, dengan perubahan klasifikasi dan penambahan komoditas kekinian.
![BPS Tetapkan 781 Komoditas Acuan Baru Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230112.827-bps-tetapkan-781-komoditas-acuan-baru-indeks-harga-perdagangan-besar-ihpb-2023-1.jpg)
BPS umumkan 781 komoditas acuan baru untuk Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) 2023. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco Adi, di Jakarta pada Jumat lalu. Perubahan ini berlaku efektif Januari 2025, menandai revisi besar-besaran dalam metode penghitungan IHPB.
Survei Penyempurnaan Diagram Timbang IHPB (SPDT IHPB) yang dilakukan BPS setiap lima tahun sekali menjadi dasar perubahan ini. Hasil SPDT IHPB 2023 menunjukkan peningkatan jumlah komoditas acuan dari 687 pada tahun 2018 menjadi 781 komoditas. Artinya, terdapat penambahan 94 komoditas baru yang dianggap relevan dengan kondisi perekonomian terkini.
Komoditas baru yang masuk dalam perhitungan IHPB 2023 cukup beragam. Beberapa contohnya termasuk beras merah, vaksin, styrofoam, peralatan makan dan minum berbahan porselen, dan nail polish. Penambahan ini mencerminkan perkembangan ekonomi dan tren konsumsi masyarakat yang dinamis.
Sebaliknya, sejumlah komoditas dikeluarkan dari perhitungan IHPB 2023 karena bobot penjualannya yang sangat kecil di tingkat pedagang besar. Sebanyak 152 komoditas, termasuk kertas foto, lilin, alat musik tradisional, DVD player, dan kalkulator, sudah tidak lagi diperhitungkan dalam indeks ini.
Perubahan signifikan juga terlihat pada klasifikasi komoditas. IHPB 2023 menggunakan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI), berbeda dengan IHPB 2018 yang menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU). KBKI membagi komoditas ke dalam lima seksi, sedangkan KBLU hanya tiga sektor. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan relevansi data.
Dengan IHPB tahun dasar 2023=100, BPS akan merilis statistik IHPB terbaru pada 3 Februari 2025. Data IHPB sangat penting bagi pelaku usaha karena mencerminkan perkembangan harga di tingkat pedagang besar. Informasi ini krusial bagi pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan penyedia jasa konstruksi dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, revisi IHPB 2023 oleh BPS merupakan langkah penting dalam menjaga akurasi dan relevansi data ekonomi Indonesia. Dengan 781 komoditas acuan baru dan sistem klasifikasi yang diperbarui, IHPB diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pergerakan harga di pasar grosir Indonesia.