BSN Permudah Sertifikasi SNI untuk UMKM, Dorong Daya Saing Global
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan kemudahan sertifikasi SNI bagi UMKM melalui keringanan proses dan pengakuan uji BPOM, mendorong peningkatan daya saing dan ekspor.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengumumkan kemudahan akses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kabar baik ini disampaikan pada Jumat di Jakarta, memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kualitas produk dan daya saingnya di pasar global.
Inisiatif ini diluncurkan berkat sinergi BSN dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), berlandaskan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tata cara penyusunan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI, memberikan landasan hukum bagi pemberian kemudahan proses sertifikasi bagi UMKM.
Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa kemudahan ini meliputi pengurangan jumlah personel dan waktu penilaian, serta pengurangan jumlah sampel uji. Proses sertifikasi, termasuk surveilans dan resertifikasi, bahkan dapat dilakukan secara daring, memudahkan UMKM yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya.
Kemudahan Proses Sertifikasi SNI untuk UMKM
Salah satu contoh kemudahan yang diberikan adalah pengakuan hasil uji dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan dan minuman. Hasil uji BPOM yang telah dilakukan untuk keperluan izin edar dapat diakui sebagai bukti pemenuhan persyaratan SNI, asalkan parameter ujinya sesuai. Hal ini tentu akan sangat menghemat waktu dan biaya bagi UMKM.
Namun, jika UMKM belum memiliki hasil uji tipe atau izin edar, LSPro akan tetap melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi. BSN memastikan tetap ada pengawasan kualitas untuk menjamin standar SNI tetap terpenuhi.
Syarat utama untuk mendapatkan kemudahan ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan minimal bukti tanda daftar merek. Kepemilikan NIB dan merek dagang menjadi bukti legalitas usaha dan menjadi syarat mutlak dalam proses sertifikasi ini.
Dukungan BSN untuk UMKM Go Global
Selain kemudahan proses sertifikasi, BSN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN yang memberikan ruang bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi mandiri untuk SNI sukarela yang belum ditetapkan skemanya oleh BSN. Hal ini memberikan fleksibilitas dan kemandirian bagi LSPro dalam melayani UMKM.
Wahyu Purbowasito menekankan harapannya agar aturan ini dapat mendorong kemajuan UMKM, meningkatkan daya saing produk, dan membuka akses ke pasar ekspor. "Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global," tegasnya.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN, Nur Hidayati, menambahkan bahwa BSN aktif memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada UMKM. Pada triwulan pertama 2025, BSN telah mendampingi 46 UMKM untuk pemenuhan persyaratan ekspor, dengan 29 di antaranya berhasil melakukan ekspor.
Nur Hidayati juga menekankan bahwa sertifikasi SNI tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membuka jalan bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. "Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif," ujarnya.
Dengan berbagai kemudahan dan dukungan yang diberikan, BSN optimistis dapat membantu UMKM Indonesia untuk semakin maju dan bersaing di pasar global. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.