Pertamina Perketat Pengawasan LPG 3 Kg di Palembang, Pastikan Tepat Sasaran
Pertamina Perketat Pengawasan LPG 3 Kg di Palembang, Pastikan Tepat Sasaran

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 Kg di Palembang untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menindak tegas penyalahgunaan.

Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Sambas Terjamin, Masyarakat Diminta Tenang
Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Sambas Terjamin, Masyarakat Diminta Tenang

Diskumindag Sambas memastikan ketersediaan gas LPG 3 Kg aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, termasuk tambahan kuota jelang Ramadhan, meskipun masyarakat tetap diminta membeli sesuai kebutuhan untuk mencegah penimbunan.

ASN Jateng Dilarang Pakai Gas Melon: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
ASN Jateng Dilarang Pakai Gas Melon: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat miskin, sesuai Surat Edaran Nomor 500.2.1/196.

Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan
Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan

Dinas Perdagangan Balikpapan melarang usaha menengah ke atas menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi warga kurang mampu dan usaha mikro, serta mencegah penyalahgunaan.

Pemkot Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan LPG 3 Kg
Pemkot Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan LPG 3 Kg

Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan rekomendasi operasional pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai aturan, termasuk penetapan HET Rp18.000 per tabung.

Singkawang Larang ASN, TNI, Polri Pakai LPG 3 Kg: Fokus Tepat Sasaran Subsidi
Singkawang Larang ASN, TNI, Polri Pakai LPG 3 Kg: Fokus Tepat Sasaran Subsidi

Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan surat edaran pelarangan ASN, TNI, dan Polri menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, mendorong penggunaan gas non-subsidi dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya
Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.

Presiden Jokowi Arahan Tepat Sasaran Subsidi LPG 3 Kg
Presiden Jokowi Arahan Tepat Sasaran Subsidi LPG 3 Kg

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar penyaluran subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, terkelola baik, dan masyarakat mudah mengaksesnya, sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

Singkawang Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg: Strategi Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat
Singkawang Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg: Strategi Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menerapkan strategi pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran untuk mengatasi kelangkaan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk pengawasan ketat dan larangan penggunaan bagi ASN, TNI-Polri.

DPR Pastikan Rakyat Miskin dan UMKM Tetap Dapat Akses LPG 3 Kg
DPR Pastikan Rakyat Miskin dan UMKM Tetap Dapat Akses LPG 3 Kg

Ketua Banggar DPR meminta pemerintah menjamin akses LPG 3 kg bagi rumah tangga miskin dan UMKM tetap terjaga selama transisi kebijakan baru penjualan LPG subsidi hingga 2025.

Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg Subsidi
Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg Subsidi

Hiswana Migas Sumsel menerapkan aturan baru penjualan LPG 3 Kg subsidi, melarang pengecer dan mewajibkan pembelian di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung mulai Februari 2025.