Bupati Bangka Tengah Larang ASN Dinas Luar untuk Efisiensi Anggaran
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, melarang ASN melakukan dinas luar untuk efisiensi anggaran dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja nonprioritas, termasuk perjalanan dinas, serta menekankan pentingnya pengelolaan
Koba, Bangka Tengah, 2 Februari 2024 - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan penghematan anggaran, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan perjalanan dinas luar (DL). Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Langkah Efisiensi dan Penghematan Anggaran
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Algafry Rahman di Koba pada Kamis lalu. Ia menekankan pentingnya penghematan anggaran, terutama pada pos-pos belanja nonprioritas, sesuai dengan arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Penghematan anggaran ini menjadi perhatian khusus," ujar Bupati Algafry. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komitmen ini harus dijalankan oleh seluruh ASN, mulai dari Camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga dirinya sendiri sebagai kepala daerah.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Bupati Algafry bahkan menyarankan penghapusan mata anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. "Kita berada dalam situasi keuangan yang membuat kita harus berhemat, dan ini untuk kepentingan bersama," tegasnya.
Pentingnya Pengelolaan Aset Pemerintah
Selain larangan dinas luar, Bupati Algafry juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset pemerintah yang dimiliki oleh Kabupaten Bangka Tengah. Ia menekankan perlunya inventarisasi dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh aset tersebut. "Aset pemerintah yang ada harus kita amati dan jaga dengan penuh tanggung jawab. Aset ini merupakan milik rakyat dan harus dikelola dengan transparan, efisien dan akuntabel, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat," pesannya.
Etika Kerja ASN dan Bijak Bermedia Sosial
Bupati Algafry juga memberikan pesan kepada seluruh ASN agar senantiasa bekerja dengan baik, teliti, dan selalu menjunjung tinggi regulasi atau peraturan yang berlaku. Ia berharap para kepala OPD dapat menjadi contoh bagi stafnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. "Kepala organisasi perangkat daerah saya harap dapat menjadi contoh bagi para stafnya dan juga bijak dalam menggunakan media sosial," imbuhnya.
Dukungan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Kebijakan pelarangan dinas luar ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta efisiensi anggaran yang signifikan dan dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah.
Kesimpulan
Langkah Bupati Bangka Tengah melarang ASN melakukan dinas luar merupakan sebuah langkah berani dan strategis dalam rangka efisiensi dan penghematan anggaran. Kebijakan ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan aset pemerintah dan etika kerja ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.