Calon Haji Asal Mataram Dideportasi dari Arab Saudi, Catatan Imigrasi Jadi Alasan
Seorang calon haji asal Kota Mataram, NTB, dideportasi dari Arab Saudi karena memiliki catatan pelanggaran imigrasi saat bekerja di negara tersebut pada tahun 2019.

Seorang calon haji Indonesia asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, telah dideportasi dari Arab Saudi. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2024, ketika Mursidin tiba di Madinah bersama kloter 4. Deportasi ini disebabkan oleh catatan imigrasi yang dimiliki Mursidin sejak bekerja di Arab Saudi pada tahun 2019.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, Lalu Muhammad Amin, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mursidin memiliki paspor bernomor X4582164 dan catatan pelanggaran imigrasi tersebut terkait dengan masa kerjanya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Mursidin diketahui kabur dari majikannya karena merasa tidak cocok, menyebabkan penahanan visa dan masuknya namanya ke dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi.
Akibat pelanggaran tersebut, visa Mursidin terdeteksi masuk blacklist saat proses pemeriksaan keimigrasian di Arab Saudi. Pihak berwenang Arab Saudi langsung mengamankan Mursidin dan memulangkannya ke Indonesia. Mursidin tiba kembali di Lombok pada Selasa, 6 Mei 2024, dan saat ini berada dalam pendampingan petugas dari Kemenag Kota Mataram.
Deportasi Akibat Pelanggaran Keimigrasian
Lebih lanjut, Lalu Muhammad Amin menjelaskan bahwa Mursidin pernah melanggar aturan keimigrasian selama bekerja sebagai PMI di Arab Saudi pada tahun 2019. Ia meninggalkan majikannya tanpa izin dan hal ini menyebabkan visa kerjanya ditahan oleh pemerintah Arab Saudi. Akibatnya, namanya tercantum dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi.
"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam," ujar Amin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pihak Kemenag NTB telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi dan Indonesia untuk memastikan kepulangan Mursidin ke Tanah Air.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan masa blacklist visa selama 10 tahun. Artinya, Mursidin tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi selama periode tersebut, termasuk untuk menunaikan ibadah haji. Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jamaah haji untuk memastikan tidak memiliki catatan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
Pendampingan dan Pencegahan Kasus serupa
Setelah tiba di Lombok, Mursidin langsung mendapatkan pendampingan dari petugas Kemenag Kota Mataram. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan memastikan Mursidin dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan di Indonesia. Kemenag Kota Mataram juga akan memberikan konseling dan informasi terkait proses hukum dan administrasi yang perlu dilalui Mursidin.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi calon jamaah haji lainnya. Penting untuk memastikan semua dokumen imigrasi dan persyaratan administrasi lainnya terpenuhi sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kemenag NTB dan Kemenag Kota Mataram akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada calon jamaah haji untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Langkah-langkah pencegahan yang akan dilakukan meliputi penyediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai persyaratan dan aturan imigrasi Arab Saudi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan validitas dokumen calon jamaah haji sebelum keberangkatan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko deportasi bagi calon jamaah haji Indonesia di masa mendatang.
Kasus deportasi Sandri Mursidin ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan imigrasi di negara lain. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua calon jamaah haji dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada.