Dana Deposito Haji Capai Rp42 Triliun, BPKH Bantah Hoaks
BPKH menegaskan dana deposito haji mencapai Rp42 triliun dan membantah hoaks terkait habisnya dana haji untuk ambulans dan infrastruktur.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, mengumumkan bahwa dana deposito calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai angka fantastis, yaitu Rp42 triliun. Pengumuman ini disampaikan di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat, 7 Maret, sebagai tanggapan atas informasi hoaks yang beredar di masyarakat.
"Ada hoaks yang bersebaran dan menyebutkan dana di BPKH sudah habis. Perlu saya sampaikan uang di BPKH dalam bentuk cash itu jumlahnya Rp42 triliun," tegas Harry Alexander. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman publik dan memastikan transparansi pengelolaan dana haji.
Keberadaan dana sebesar Rp42 triliun ini menunjukkan pengelolaan keuangan haji yang sehat dan aman. BPKH juga menjelaskan penempatan dana tersebut di berbagai bank, dengan Bank Nagari Sumatera Barat menempati posisi ketiga terbesar dalam hal penyimpanan dana haji.
Bantahan Terhadap Informasi Hoaks
BPKH secara tegas membantah beberapa informasi hoaks yang beredar. Salah satu isu yang dibantah adalah penggunaan dana haji untuk pengadaan ambulans. Meskipun BPKH mengakui pembelian ambulans untuk kepentingan umat, dana tersebut berasal dari Dana Abadi Umat (DAU), bukan dari setoran dana haji.
Isu lain yang diluruskan adalah penggunaan dana BPKH untuk pembangunan infrastruktur. BPKH menegaskan bahwa mereka tidak melakukan investasi langsung dalam bentuk apapun pada infrastruktur. Investasi yang dilakukan berupa pembelian sukuk atau surat berharga jangka panjang yang diterbitkan pemerintah.
"Khusus di Sumatera Barat, sukuk BPKH banyak dipakai untuk pembangunan kampus UIN," jelas Harry Alexander. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap berkontribusi pada pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan dan keagamaan.
Investasi Sukuk dan Manfaatnya
Pembelian sukuk oleh BPKH merupakan bentuk investasi yang aman dan memberikan keuntungan jangka panjang. Dana yang diinvestasikan melalui sukuk ini digunakan pemerintah untuk berbagai program pembangunan, termasuk di sektor pendidikan. Selain kampus UIN Sumatera Barat, dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan madrasah, mulai dari tingkat sanawiah hingga aliyah, serta untuk pengembangan embarkasi haji.
Dengan demikian, investasi sukuk ini tetap memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan jamaah haji, meskipun tidak berupa investasi langsung pada infrastruktur. Hal ini menunjukkan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara bertanggung jawab dan transparan, serta memastikan agar dana tersebut tetap memberikan manfaat bagi umat.
Melalui penjelasan ini, BPKH berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh hoaks yang dapat menimbulkan keresahan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji tetap menjadi prioritas utama BPKH.