DPR Ingatkan BPKH: Transparansi Dana Haji Kunci Kepercayaan Masyarakat!
Anggota DPR Abdul Fikri Faqih menekankan transparansi pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk membangun kepercayaan masyarakat dan hindari kesalahpahaman.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang masif terkait pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan haji tersebut. Fikri menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam pengelolaan dana haji.
Fikri mencontohkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini mencapai Rp89 juta, dengan nilai manfaat sekitar Rp33 juta. Menurutnya, BPKH harus menjelaskan hal ini secara transparan dan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alokasi dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah.
Legislator dari Dapil IX Jateng ini menyambut positif inisiatif sosialisasi yang dilakukan BPKH bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI. Ia menilai kegiatan serupa sangat baik dan perlu ditingkatkan intensitasnya hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami penggunaan dana haji secara jelas dan terperinci.
Urgensi Sosialisasi dan Transparansi Dana Haji
Abdul Fikri Faqih menekankan urgensi sosialisasi yang lebih luas mengenai pengelolaan dana haji. Ia mengingatkan agar tidak ada isu yang menyebutkan dana haji digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Sosialisasi yang efektif akan memastikan penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Fikri menambahkan, kegiatan sosialisasi yang telah dimulai di Tegal dengan 200 peserta adalah langkah awal yang baik. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan dan diperluas hingga mencakup seluruh kota di Indonesia. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana haji akan semakin meningkat.
Keterbukaan informasi mengenai alokasi dana haji juga akan membantu menghindari spekulasi dan isu-isu negatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap BPKH. Oleh karena itu, transparansi harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah disepakati oleh DPR dan pemerintah sebesar Rp89,4 juta. Calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang. Komposisi BPIH terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.
Sementara itu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025. Biaya ini dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi jamaah di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Dengan adanya rincian yang jelas mengenai alokasi biaya ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana dana haji dikelola dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Transparansi dalam pengelolaan dana haji adalah kunci untuk menjaga kepercayaan dan dukungan masyarakat.
Transparansi dan sosialisasi yang masif mengenai pengelolaan dana haji adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menghindari kesalahpahaman. Dengan informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat memahami bagaimana dana haji dikelola dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.