Dana Desa untuk Swasembada Pangan: Rp16 Triliun Dicanangkan!
Menteri Desa Yandri Susanto mengumumkan penggunaan dana desa minimal 20% untuk swasembada pangan, dengan alokasi sekitar Rp16 triliun pada 2025, guna mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Medan, 21 Januari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menyatakan dana desa dapat digunakan untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Penggunaan dana desa ini sejalan dengan kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Yandri dalam Koordinasi Bidang Pangan Sumatera Utara di Medan, Selasa lalu.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 telah resmi diundangkan. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah alokasi minimal 20 persen dana desa untuk program swasembada pangan. Menteri Yandri menekankan pentingnya peran desa dalam mencapai swasembada pangan, mengingat potensi lahan pertanian yang ada di desa-desa.
BUMDes dan Ketahanan Pangan
Dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di tingkat desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana dan sumber daya yang ada.
Alokasi Dana Desa 2025
Menteri Yandri memperkirakan alokasi dana desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 mencapai Rp16 triliun. Angka ini bahkan berpotensi meningkat hingga Rp20 triliun untuk menunjang suplai bahan baku pangan bergizi. Total anggaran dana desa se-Indonesia pada tahun tersebut mencapai Rp71 triliun.
Sumatera Utara dan Swasembada Pangan
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, dana desa yang dialokasikan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun, dengan sekitar Rp900 miliar ditujukan untuk mendukung swasembada pangan. Dana tersebut akan disalurkan ke 5.417 desa, dengan kisaran Rp200 hingga Rp300 juta per desa. Idealnya, desa-desa akan fokus pada pengembangan komoditas tertentu, misalnya Desa Padi, Desa Jagung, atau Desa Nila, untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi.
Modul Pendukung Swasembada Pangan
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah meluncurkan modul pada 14 Januari 2024 untuk membantu menentukan desa-desa yang paling tepat untuk pengembangan sumber daya pertanian. Modul ini diharapkan dapat membantu mengarahkan alokasi dana desa agar lebih efektif dan terarah dalam mencapai swasembada pangan.
Kesimpulan
Penggunaan dana desa untuk swasembada pangan merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah. Dengan alokasi dana yang signifikan dan strategi yang terarah, diharapkan program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencapai ketahanan pangan nasional.