Mendes Yandri Ingatkan Kades Patuhi Arahan Penggunaan Dana Desa 2025
Menteri Desa Yandri Susanto mengingatkan kepala desa se-Indonesia untuk mematuhi Permendes 2/2024 tentang penggunaan dana desa tahun 2025 yang fokus pada delapan prioritas, termasuk ketahanan pangan dan penanganan kemiskinan ekstrem.
![Mendes Yandri Ingatkan Kades Patuhi Arahan Penggunaan Dana Desa 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140601.577-mendes-yandri-ingatkan-kades-patuhi-arahan-penggunaan-dana-desa-2025-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan peringatan penting kepada seluruh kepala desa (kades) di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap arahan pemerintah terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Sosialisasi yang diadakan di Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDTT ini, menekankan delapan fokus penggunaan dana desa yang telah tertuang dalam Permendes tersebut. Permendes 2/2024 ini menjadi pedoman penting bagi seluruh kades dalam mengelola anggaran desa tahun depan.
Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes Yandri menegaskan pentingnya ketaatan dan kepatuhan dalam penggunaan dana desa. Beliau menyatakan, "Sekali lagi, perlu ketaatan, perlu kepatuhan dalam menggunakan dana desa itu. Itu sudah dicantumkan ada delapan fokus penggunaan dana desa."
Delapan fokus tersebut meliputi:
- Ketahanan Pangan (minimal 20%): Alokasi dana desa minimal 20 persen diprioritaskan untuk mendukung program ketahanan pangan.
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (15%): 15 persen dana desa dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Jika suatu desa tidak memiliki kasus kemiskinan ekstrem, petunjuk teknis lebih lanjut akan mengatur penggunaannya.
- Adaptasi Perubahan Iklim: Dana desa juga diprioritaskan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar: Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting, menjadi fokus penggunaan dana desa.
- Pengembangan Potensi Desa: Dana desa akan mendukung pengembangan potensi dan keunggulan masing-masing desa.
- Implementasi Desa Digital: Percepatan implementasi desa digital juga menjadi prioritas.
- Pembangunan Padat Karya Tunai: Program pembangunan berbasis padat karya tunai akan terus didukung.
- Program Sektor Prioritas Lainnya: Terdapat pula alokasi dana untuk program sektor prioritas lainnya di tingkat desa.
Sosialisasi Permendes 2/2024 ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Sulawesi, termasuk kepala desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan arahan penggunaan dana desa dengan baik.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan transparan sangat penting untuk keberhasilan pembangunan di desa. Dengan adanya delapan fokus penggunaan dana desa ini, diharapkan pembangunan di desa dapat lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat. Kepatuhan kades terhadap Permendes 2/2024 akan menjadi kunci keberhasilan program-program pembangunan di desa.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada kades agar mereka mampu mengelola dana desa dengan baik dan bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa juga menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Dengan adanya sosialisasi dan arahan yang jelas dari pemerintah, diharapkan penggunaan dana desa tahun 2025 dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.