Menteri Desa Desak Pengelolaan Dana Desa yang Bertanggung Jawab
Menteri Desa Yandri Susanto meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa tahun 2025, yang dialokasikan untuk ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, dan pe
Jakarta, 2 Mei 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada para kepala desa se-Indonesia melalui kanal YouTube Kementerian Desa PDTT pada Rabu lalu.
Alokasi Dana Desa 2025
Dalam arahannya, Mendes Yandri Susanto mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025. Beliau menegaskan kembali perlunya ketaatan dan kepatuhan dalam menggunakan dana desa tersebut. Peraturan ini secara rinci menjelaskan bagaimana dana desa harus dialokasikan untuk berbagai program prioritas.
Salah satu fokus utama adalah penguatan ketahanan pangan. Mendes Susanto menyatakan bahwa minimal 20 persen dari total dana desa harus dialokasikan untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan di tingkat desa.
Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Selain ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem juga menjadi prioritas utama. Peraturan Menteri Desa menetapkan bahwa 15 persen dana desa harus diperuntukkan bagi upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun, bagi desa yang tidak memiliki penduduk miskin ekstrem, pemerintah akan menerbitkan pedoman teknis tersendiri untuk penggunaan alokasi dana tersebut.
Tidak hanya itu, adaptasi terhadap perubahan iklim dan dampaknya juga menjadi perhatian serius. Pemerintah pusat meminta para pemimpin desa untuk mengalokasikan dana desa guna membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan iklim. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan lingkungan global.
Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan stunting, juga menjadi bagian penting dari penggunaan dana desa tahun 2025. Dana desa diharapkan dapat digunakan untuk mendukung program-program yang meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah pedesaan.
Lebih lanjut, Mendes Susanto juga menekankan pentingnya pemberdayaan desa melalui pemanfaatan potensi lokal, adopsi teknologi digital, serta pelaksanaan program pemberdayaan padat karya. Dana desa diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan desa.
Kesimpulan
Penggunaan dana desa tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengatasi kemiskinan ekstrem, beradaptasi dengan perubahan iklim, meningkatkan layanan kesehatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah pusat dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Saya ingin menegaskan kembali perlunya ketaatan dan kepatuhan dalam menggunakan dana desa," tegas Menteri Yandri Susanto.