Deddy-Ronny Resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2025-2030
KPU Kota Bengkulu menetapkan Deddy Wahyudi dan Ronny L. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 setelah menerima salinan putusan resmi MK terkait sengketa Pilkada 2024.
KPU Kota Bengkulu resmi menetapkan pasangan Deddy Wahyudi dan Ronny L. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Kota Bengkulu. Pengumuman ini mengakhiri masa penantian dan menjawab pertanyaan publik mengenai pemimpin Kota Bengkulu selanjutnya.
Proses Penetapan dan Langkah Selanjutnya
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, mengumumkan penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihaknya menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan proses administrasi selanjutnya, termasuk menyampaikan salinan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Deddy Wahyudi, Wali Kota Bengkulu terpilih, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pilkada 2024. Ia menekankan komitmennya untuk bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Bengkulu serta membangun kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.
Penundaan Penetapan dan Sengketa Pilkada
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menunda penetapan hasil Pilkada 2024 karena menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. BRPK ini menjadi dokumen penting untuk melanjutkan tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Proses penetapan sempat tertunda karena adanya gugatan yang diajukan ke MK.
Rayendra menjelaskan bahwa kemungkinan penetapan hasil Pilkada di beberapa daerah tidak serentak, karena perbedaan status perkara di masing-masing wilayah. Proses hukum yang berjalan di MK harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penetapan dapat dilakukan, termasuk putusan dismissal dari MK.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kota Bengkulu. Permohonan tersebut terkait Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor: 478 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam permohonannya, Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari menilai terdapat indikasi pelanggaran serius dalam Pilkada, termasuk dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala dinas, camat, lurah, RT, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung pasangan calon petahana. Namun, MK telah mengeluarkan putusan yang kemudian menjadi dasar penetapan pasangan Deddy Wahyudi dan Ronny L. Tobing.
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya Deddy Wahyudi dan Ronny L. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih, maka tahapan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu telah resmi berakhir. Kini, fokus beralih pada persiapan transisi kepemimpinan dan pelaksanaan program kerja untuk kemajuan Kota Bengkulu. Proses hukum yang sempat terjadi menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan adil.