Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Lexus: Proses Balik Nama Masih Berjalan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah kabar penunggakan pajak mobil Lexus miliknya, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan proses balik nama kendaraan yang masih berlangsung.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah beredar kabar mengenai tunggakan pajak mobil Lexus miliknya senilai Rp41 juta. Kabar tersebut muncul di tengah kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Dedi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak bukan disebabkan oleh tunggakan, melainkan karena proses balik nama kendaraan yang masih dalam tahap penyelesaian.
Mobil Lexus LX600 dengan pelat nomor B 2600 SME, yang menjadi pusat perhatian, memang tercatat menunggak pajak sejak 19 Januari 2025. Namun, Dedi menjelaskan bahwa mobil tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya yang berdomisili di Jakarta. Proses pemindahan kepemilikan, termasuk pembayaran pajak dan biaya administrasi lainnya, tengah diurus dan telah dilakukan pembayaran sejumlah biaya yang cukup besar.
Dedi Mulyadi menekankan komitmennya untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menolak tawaran bantuan untuk mempercepat proses balik nama kendaraannya agar tidak ada kesan intervensi kekuasaan dalam urusan pribadinya. Hal ini menunjukkan keseriusan Dedi dalam menyelesaikan masalah administrasi kendaraannya tanpa memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik.
Proses Balik Nama dan Pembayaran Pajak
Menurut Dedi, proses balik nama mobilnya membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui mekanisme leasing. Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai tahapan dan biaya yang cukup signifikan, hampir mencapai Rp70 juta. Biaya tersebut meliputi pajak, pengurusan berkas, dan berbagai prosedur administrasi lainnya. Dedi menegaskan bahwa seluruh biaya tersebut telah dibayarnya, namun proses mutasi kepemilikan belum selesai.
'Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung. Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan,' jelas Dedi Mulyadi.
Dedi juga menjelaskan bahwa ia menolak tawaran bantuan dari pihak terkait untuk mempercepat proses balik nama kendaraannya. Ia memilih untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur dan tanpa memanfaatkan jabatannya. 'Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, 'Pak kenapa enggak minta bantuan?' saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah,' tambahnya.
Meskipun ditawari percepatan proses, Dedi Mulyadi bersikeras agar biaya yang harus dibayarkan tetap sesuai ketentuan. 'Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat,' tegasnya.
Klarifikasi dan Penjelasan Lebih Lanjut
Penjelasan Dedi Mulyadi ini memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial. Ia menekankan bahwa dirinya tidak menunggak pajak, melainkan tengah menjalani proses balik nama kendaraan yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa menggunakan pengaruh jabatannya.
Dengan demikian, isu penunggakan pajak mobil Lexus milik Dedi Mulyadi perlu dilihat dari konteks proses balik nama yang masih berjalan. Pernyataan Dedi Mulyadi memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi sebenarnya dan membantah tudingan penunggakan pajak.
Ke depannya, diharapkan masyarakat dapat lebih teliti dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu kebenarannya. Verifikasi informasi dari sumber terpercaya sangat penting untuk menghindari penyebaran berita hoaks atau informasi yang menyesatkan.