Demo di Palu: Ratusan Massa Tuntut PT Citra Palu Mineral Terkait Tambang Emas
Ratusan warga Palu menggelar demonstrasi di depan PT Citra Palu Mineral (CPM) menuntut kejelasan status hubungan kerja dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dan menolak pengambilalihan lokasi perendaman material tambang.
![Demo di Palu: Ratusan Massa Tuntut PT Citra Palu Mineral Terkait Tambang Emas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230133.108-demo-di-palu-ratusan-massa-tuntut-pt-citra-palu-mineral-terkait-tambang-emas-1.jpeg)
Palu, Sulawesi Tengah - Ratusan warga Kota Palu menggelar demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) pada Kamis, 6 Februari 2025. Aksi ini dilakukan oleh Forum Rakyat Lingkar Tambang, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pekerja tambang, tokoh masyarakat, dan warga sekitar tambang emas di Kawasan Poboya.
Demo ini dipicu oleh ketidakjelasan status hubungan kerja antara PT CPM, anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang memiliki Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai mitra atau kontraktor tambang. Massa aksi menuntut kejelasan dan solusi atas permasalahan ini.
Tuntutan Warga dan Ultimatum
Koordinator aksi, Kusnadi Paputungan, menyampaikan lima poin tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak PT CPM untuk segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PT AKM. Kedua, mereka meminta PT CPM untuk kembali ke format kerja sama awal dengan PT AKM. Ketiga, massa menolak pengambilalihan lokasi perendaman material tambang yang selama ini dikelola oleh PT AKM, Koperasi Lingkar Tambang, dan Koperasi Poboya. Keempat, mereka menuntut PT CPM untuk segera menentukan lokasi pertambangan rakyat. Terakhir, mereka menegaskan bahwa mereka tetap mempertahankan lokasi perendaman milik PT AKM.
Kusnadi memberikan ultimatum. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Forum Rakyat Lingkar Tambang akan mengambil alih semua lokasi perendaman dan lokasi pengambilan material tambang yang dikelola PT AKM.
Latar Belakang Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi (nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 18 November 2024) kepada Direktur Utama PT AKM terkait kerjasama pengoperasian Heap Leach Plant (HLP) antara PT CPM dan PT AKM. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba dan Batubara, Tri Winarno, melarang PT AKM mengoperasikan HLP. HLP sendiri merupakan metode pelindian tumpukan pada bijih emas kadar rendah menggunakan reagen sianida.
Tanggapan PT CPM
Menanggapi demonstrasi tersebut, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menjelaskan bahwa kontrak antara PT CPM dan PT AKM hingga saat ini belum berubah dan mereka menjalankan kontrak yang sudah ada. Ia menekankan bahwa permasalahan ini bukan kemauan PT CPM, melainkan berawal dari bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang pusat terhadap aktivitas penambangan di Indonesia.
Kesimpulan
Demo di Palu menyoroti kompleksitas permasalahan dalam sektor pertambangan, khususnya terkait hubungan kerja antara perusahaan besar dan mitra lokal, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan tambang menjadi kunci penting untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Perkembangan selanjutnya dari tuntutan warga dan respon PT CPM serta pemerintah akan sangat menentukan penyelesaian masalah ini.