Disbudpar Bandung: Wyata Guna Bukan Bangunan Cagar Budaya, Renovasi Prioritaskan Keselamatan Siswa
Disbudpar Kota Bandung memastikan Sentra Wyata Guna bukan cagar budaya. Renovasi dilakukan demi keselamatan siswa SLB dengan relokasi sementara.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menegaskan bahwa Sentra Wyata Guna tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi. Hal ini disampaikan terkait dengan adanya renovasi yang tengah berlangsung di sentra tersebut oleh Kementerian Sosial.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin, menyatakan bahwa bangunan yang saat ini direnovasi belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018. Arief menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota terkait status cagar budaya Wyata Guna.
Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul di masyarakat terkait status bangunan bersejarah dan upaya pelestariannya. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Renovasi untuk Keselamatan dan Kenyamanan Siswa SLB
Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati, menjelaskan bahwa relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo dilakukan demi keselamatan. Gedung tempat belajar mereka akan ditata dan dibersihkan agar lebih aman dan layak digunakan.
“Penataan ruangan dan rehabilitasi dilakukan agar ruang-ruang yang ada bisa lebih aman dan layak digunakan oleh anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” kata Sri Harijati. Ia memastikan bahwa bangunan SLB di kompleks tersebut akan tetap digunakan sesuai fungsi semula tanpa perubahan atau alih fungsi.
Sri Harijati menambahkan, renovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan bagi siswa SLB. Dengan ruang belajar yang lebih aman dan nyaman, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif.
Tidak Ada Unsur Pengusiran dalam Renovasi
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, memastikan tidak ada unsur pengusiran dalam perencanaan renovasi. KND hadir untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” tegas Jonna. Ia menambahkan bahwa relokasi peserta didik bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur.
Jonna menjelaskan, KND akan terus mengawasi proses renovasi untuk memastikan hak-hak siswa disabilitas terpenuhi. “Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” ujarnya.
Renovasi Sentra Wyata Guna diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi siswa SLB dan seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.