Disperkim Kalsel Bina KSM untuk Atasi Permukiman Kumuh: Upaya Menuju Indonesia Emas 2045
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kalsel membina Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) guna meningkatkan kapasitas dalam mengatasi permasalahan permukiman kumuh di Kalimantan Selatan, sebagai upaya membangun hunian layak dan mewujudkan Indonesia Emas 2045

Banjarmasin, 24 April 2024 - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah strategis dalam upaya mengatasi permasalahan permukiman kumuh yang masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan dengan membina dan meningkatkan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berperan penting dalam pembangunan hunian layak huni. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kepala Seksi Penataan Kawasan Permukiman Disperkim Kalsel, Rahmatullah, menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. "Penanganan kawasan kumuh di Kalsel masih menjadi tantangan serius untuk membangun hunian yang layak," ungkap Rahmatullah saat dikonfirmasi di Banjarmasin. Upaya sebelumnya yang dilakukan Disperkim Kalsel, diakui belum memberikan dampak maksimal, sehingga dibutuhkan strategi baru yang lebih efektif.
Strategi tersebut, menurut Rahmatullah, berfokus pada pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. Transformasi paradigma pembangunan kawasan permukiman kini bergeser dari sekadar peningkatan infrastruktur fisik menjadi penguatan kemandirian masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memenuhi target RPJMN 2025-2029 dan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan KSM: Pilar Utama Penanganan Permukiman Kumuh
Disperkim Kalsel menyadari bahwa peran KSM sangat krusial dalam mengatasi masalah permukiman kumuh. Oleh karena itu, pembinaan dan peningkatan kapasitas KSM menjadi fokus utama. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali KSM dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk merencanakan, melaksanakan, dan memelihara program penataan kawasan permukiman. Dengan demikian, diharapkan KSM dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan di tingkat masyarakat.
Melalui pelatihan dan pendampingan, KSM diharapkan mampu mengelola sumber daya secara efektif dan efisien, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Penguatan kapasitas KSM ini juga mencakup aspek perencanaan keuangan, pengelolaan proyek, dan advokasi kebijakan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan program penataan kawasan permukiman dan terwujudnya permukiman yang layak huni.
Rahmatullah menekankan pentingnya komitmen kolektif dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya menangani permukiman kumuh. Pemberdayaan masyarakat menjadi faktor utama dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. "Permukiman yang layak merupakan hak setiap warganegara," tegas Rahmatullah.
Partisipasi Aktif KSM dari Berbagai Daerah
Kegiatan peningkatan kapasitas KSM diikuti oleh 30 peserta dari enam kota/kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong. Hal ini menunjukkan komitmen dan partisipasi aktif dari berbagai daerah dalam upaya mengatasi permasalahan permukiman kumuh.
Rahmatullah mengapresiasi kontribusi semua elemen yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia berharap para peserta KSM dapat memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh. Tujuan akhirnya adalah menciptakan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Dengan adanya pembinaan dan peningkatan kapasitas KSM ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam penanganan permukiman kumuh di Kalimantan Selatan. KSM sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat masyarakat akan mampu mendorong terwujudnya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Langkah Disperkim Kalsel ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan permukiman yang layak bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. Melalui pemberdayaan KSM, diharapkan permasalahan permukiman kumuh dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.