DPR Apresiasi Pemda yang Cepat Terbitkan SK PPPK untuk Honorer
Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah cepat menerbitkan SK PPPK untuk tenaga honorer, meskipun di tengah tantangan efisiensi anggaran.

Jakarta, 28 April 2024 - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apresiasi ini diberikan di tengah kebijakan pemerintah yang tengah fokus pada efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Rifqinizamy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqinizamy menekankan bahwa meskipun banyak daerah yang menghadapi kendala anggaran, sejumlah pemda telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu Oktober 2025. Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat kondisi keuangan daerah yang dinamis. "Prinsip dasarnya, kita harus mengapresiasi bahwa banyak sekali daerah yang sudah meng-SK-kan PPPK mereka," ujar Rifqinizamy.
Langkah cepat pemda dalam menerbitkan SK PPPK dinilai sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas di daerah. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan kinerja dan motivasi para tenaga honorer yang kini telah berstatus PPPK dapat meningkat secara signifikan. Hal ini juga akan berdampak positif bagi masyarakat yang menerima pelayanan publik tersebut.
Pemda yang Telah Menerbitkan SK PPPK Menjadi Contoh
Rifqinizamy berharap pemda yang telah berhasil menerbitkan SK PPPK dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain. Keberhasilan ini membuktikan bahwa dengan komitmen dan perencanaan yang matang, pengangkatan honorer menjadi PPPK tetap dapat dilakukan meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas. Komisi II DPR RI mendorong pemda lain untuk segera menuntaskan proses pengangkatan ini.
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya pengangkatan PPPK untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang optimal di daerah. Status kepegawaian yang jelas akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi para tenaga honorer, sehingga mereka dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menambahkan bahwa keberhasilan ini juga merupakan bukti nyata komitmen pemda dalam memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer. Dengan menjadi PPPK, para honorer akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Perhatian Terhadap Batas Maksimal Belanja Pegawai
Di sisi lain, Rifqinizamy mengingatkan pemda untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait batas maksimal belanja pegawai, yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda perlu melakukan perencanaan anggaran yang cermat agar tidak melebihi batas tersebut. "Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," tegas Rifqinizamy.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPR RI mendukung penuh upaya pemda dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, namun tetap menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan efisiensi anggaran menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dengan diterbitkannya SK PPPK oleh sejumlah pemda, diharapkan permasalahan status tenaga honorer dapat segera terselesaikan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.